TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 643 kali.
HUKUM

MK Nyatakan UU Tapera Inkonstitusional, Beri Waktu Dua Tahun untuk Penataan Ulang

Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pasal utama UU Tapera yang mewajibkan pekerja menjadi peserta dinilai memberatkan dan tumpang tindih dengan skema jaminan sosial lain.

“3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat … dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, kewajiban Tapera menimbulkan kontradiksi dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan kemudahan akses perumahan. “Padahal tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema,” katanya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai Pasal 7 ayat (1) UU Tapera sebagai “pasal jantung”. Jika kewajiban diganti pilihan, mekanisme operasional Tapera menjadi kehilangan dasar hukum. Namun, Tapera yang berbasis tabungan dianggap tidak mampu menjawab kebutuhan perumahan layak dan terjangkau, sehingga perlu desain baru, termasuk konsep central public housing.

Putusan MK juga berdampak pada Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, serta Pasal 17 ayat (1) UU Tapera yang dianggap tidak lagi memiliki pijakan hukum. MK memberi masa transisi maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang aturan sesuai prinsip keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.

Dalam sidang yang sama, MK juga memutus permohonan uji materi lainnya (Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 dan 134/PUU-XXII/2024) tidak dapat diterima karena objeknya sudah hilang akibat Putusan 96. Permohonan tersebut diajukan serikat buruh dan individu yang menilai kewajiban Tapera menguras pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah dan bersifat tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Related posts

Uji Materi UU Tipikor, Pemohon Tegaskan Adanya Kerugian Negara Belum Tentu Korupsi

admin

MK Pertahankan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Cukup SMA

admin

KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Atas Dugaan Pemerasan

admin