TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 768 kali.
ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Meski Rapat Paripurna DPRD Kutim Terkendala Mati Lampu, Persetujuan APBD 2025 Berjalan Lancar

Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menandatangani pengesahan APBD Kutim 2025 sebesar Rp11,15 triliun.

Tebarberita.id, Sangatta – Rapat Paripurna yang membahas persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa malam (26/11/2024). Rapat sempat terhenti sejenak akibat insiden mati lampu yang belum diketahui penyebabnya.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, serta didampingi oleh Wakil Ketua I, Sayid Anjas, ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, OPD, dan tamu undangan lainnya.

Sekwan Juliansyah membuka rapat dengan membacakan nota pengesahan terkait Raperda R-APBD Kutim TA 2025 yang mencatatkan anggaran sebesar Rp 11,15 triliun.

“Berita acara nomor: R-900.1.1.4/3738/Bupati dan nomor: T-000.7.2.1/255/DPRD, tentang persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim, terhadap Raperda APBD TA 2025,” ungkap Juliansyah.

Dalam kesempatan itu, Sekwan menjelaskan bahwa Bupati Ardiansyah Sulaiman bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kutim, sedangkan Ketua DPRD Jimmi, Wakil Ketua I Sayid Anjas, dan Wakil Ketua II Prayunita Utami bertindak mewakili DPRD Kutim. Kedua pihak menyatakan telah membahas dan menyetujui R-APBD TA 2025, dengan beberapa penyesuaian yang tercantum dalam berita acara tersebut.

“Pihak pertama (Pemerintah Daerah) akan melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang terlampir, dan menyelesaikan koreksi tersebut paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan berita acara ini,” lanjutnya.

Setelah itu, Sekwan juga menyampaikan bahwa pihak pertama akan mengirimkan hasil pengesahan kepada gubernur untuk mendapatkan pengesahan lebih lanjut, yang harus diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja setelah berita acara ditandatangani.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak, yang disepakati sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dalam proses pengesahan APBD 2025. (ADV/DPRD KUTIM)

Related posts

Pemdes Tuana Tuha Dorong Industri Gula Semut

admin

Komisi III Bersama Mitra Kerja Bahas Kajian dan Naskah Akademik

admin

DPRD Kutim Terima Keluhan dari Dokter Berstatus P3K

admin