Tebarberita.id, Sangatta – Fraksi Golongan Karya (Golkar) membuka penyampaian pandangan akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-22 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Selasa (26/11/2024). Fraksi ini menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta DPRD atas kerjasama dalam pembangunan daerah.
Hj. Hasna, juru bicara Fraksi Golkar, dalam kesempatan itu menyoroti poin-poin penting dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyempurnaan penerimaan daerah yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA).
“Dengan adanya regulasi ini, dana transfer daerah, penerimaan DAU, serta harmonisasi pajak dan retribusi daerah akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dari DBH SDA, pajak, dan retribusi daerah,” kata Hj. Hasna.
Dalam kesempatan yang sama, Hj. Hasna juga menekankan pentingnya pengelolaan belanja daerah dengan prinsip efektif, efisien, dan taat pada peraturan. Ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran untuk belanja wajib pemerintah harus sesuai dengan ketentuan yang ada, antara lain pendidikan yang harus mendapatkan alokasi minimal 20%, sektor kesehatan minimal 10%, serta belanja infrastruktur pelayanan dasar yang dialokasikan sebesar 40% dari total belanja daerah. Selain itu, penerimaan pajak rokok harus digunakan 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat.
Hj. Hasna juga menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah pada Triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2024, yang menunjukkan rendahnya progres fisik dan serapan anggaran.
“Fraksi Golkar berharap agar pada APBD tahun anggaran 2025 mendatang, pemerintah daerah dapat meningkatkan secara maksimal target dan realisasi serapan anggaran, khususnya pada sektor urusan wajib pemerintah,” tandasnya. (ADV/DPRD KUTIM)