Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” ujar Dek Gam saat membuka sidang seperti dikutip dpr.go.id.
Politisi dari Fraksi PAN itu menjelaskan, perkara ini berawal dari Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada 15 Agustus 2025 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Saat itu beredar informasi mengenai adanya pengumuman kenaikan gaji anggota DPR yang kemudian direspons oleh sejumlah legislator dengan berjoget di ruang sidang.
Aksi tersebut memicu kritik publik dan menimbulkan dugaan pelanggaran etika. “Karena itu, hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli-ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” tambahnya.
Dalam sidang terbuka itu, delapan saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka antara lain Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, pengamat media sosial Ismail Fahmi, serta perwakilan Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar dan ahli kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan ahli hukum Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, dan ahli analisis perilaku Gusti Aku Dewi. Hingga berita ini diturunkan, agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli masih berlangsung.
Dalam keterangannya di hadapan majelis etik, Suprihartini menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR RI dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025.
“Tidak ada pembahasan tentang kenaikan gaji atau kenaikan tunjangan dalam sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 lalu,” kata Suprihartini saat bersaksi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian acara sidang tersebut berjalan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, termasuk penampilan orkestra dari Universitas Pertahanan.
“Pemilihan lagu-lagunya juga disesuaikan dari daerah yang dipilih dalam rapat bersama sebelumnya ketiga lembaga negara (DPR RI, MPR dan DPD RI), termasuk sekretariat negara. Di antaranya lagu daerah yang dipersembahkan di akhir rapat. Ini sebagai wujud apresiasi terhadap budaya bangsa,” ujarnya.
Suprihartini menambahkan, tidak ada arahan dari pihak manapun agar anggota DPR merespons lagu-lagu yang dimainkan. Menurutnya, reaksi tersebut murni spontanitas dan bentuk apresiasi terhadap musik daerah yang dibawakan. “Hal tersebut sebagai spontanitas dan apresiasi dari anggota DPR RI terhadap musik pengiring,” jelasnya.
Dengan digelarnya sidang etik terbuka ini, MKD DPR berupaya menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran etika yang terjadi dan memastikan proses klarifikasi dilakukan secara transparan di hadapan publik. (*)
