TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1012 kali.
ADVERTORIAL KUTAI KARTANEGARA

Kukar Bentuk Satgas Khusus untuk Berantas Premanisme dan Ormas Bermasalah

Rinda Desianti

Tebarberita.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu guna menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah yang mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi di daerah ini. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan satgas akan beroperasi di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Struktur satgas sudah mengikuti pedoman pusat, mencakup unsur pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan kemungkinan rehabilitasi,” ujarnya dalam rapat di Ruang Sekda Kukar, Senin (19/5/2025).

Satgas akan segera menggelar rapat dengan seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun tidak. “Kami ingin satgas ini melindungi kebebasan berserikat sekaligus menjaga ketertiban sesuai arahan Presiden,” tegas Rinda.

Data Kesbangpol mencatat terdapat 129 ormas berbadan hukum dan 2 ormas tidak berbadan hukum di Kukar. Penanganan akan dimulai dengan pendekatan persuasif. “Untuk ormas tanpa badan hukum bisa dilakukan pencabutan izin. Jika ada unsur pidana, akan diproses hukum,” jelas Rinda.

Langkah ini disambut positif kalangan pengusaha. Seorang pengusaha di Tenggarong yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami berharap satgas bisa menertibkan oknum-oknum yang selama ini meresahkan.”

Satgas direncanakan mulai beroperasi penuh setelah penyusunan struktur dan mekanisme kerja selesai dilakukan. Pemetaan premanisme di 20 kecamatan akan menjadi prioritas kerja awal satgas. (ADV)

Related posts

Sosialisasikan Rancangan Perda Bantuan Hukum, Suparno: Semua Masyarakat Sama di Mata Hukum

admin

Pembebasan Lahan Jongkang-Karang Paci Akan Dibayar Bertahap

admin

Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati Kukar Dipastikan Memenuhi Syarat Administrasi

admin