Tebarberita.id, Samarinda – Wacana pemkot menyulih rupa Rumah Tua di Kampung Tenun, Samarinda Seberang menjadi kantor kelurahan mendapat penolakan dari para wakil rakyat. Keberatan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.
Menurut Angkasa, Rumah Tua merupakan cagar budaya yang sudah ada sejak lawas di kawasan Samarinda Seberang, bersanding dengan Masjid Shiratal Mustaqiem. “Sebaiknya dipikirkan lagi. Untuk fasilitas kelurahan mestinya bisa dicarikan solusi lain,” ungkapnya, Jumat (16/6/2023).
Meski Rumah Tua masuk cagar budaya, sejauh ini, bangunan yang bisa menjadi daya tarik wisatawan itu justru jarang tersentuh pemugaran dari pemerintah. alasannya, bangunan tersebut punya nilai sejarah yang begitu kental untuk warga setempat. Kendati merupakan aset pemkot, tutur Politikus PDI Perjuangan ini, pemerintah mestinya bisa memilah mana aset bangunan dan lahan yang bisa digunakan untuk menjadi fasilitas pemerintahan.
Mengingat, Rumah Tua juga menjadi sentral untuk para pelaku UMKM di wilayah Kampung Tenun. “Rumah Tua itu punya efek berkelanjutan. Banyak UMKM yang hidup karena keberadaannya,” jelasnya.
Karena itu, dia menegaskan agar Pemkot memerhatikan berbagai aspek sebelum menempuh kebijakan tersebut. Memang, sejak dimekarkan Kelurahan Tenun belum memiliki bangunan permanen. “Untuk kebutuhan gedung kelurahan masih banyak opsi yang dipakai. Tak hanya itu (mengubah fungsi Rumah Tua),” singkatnya. (ADV/LL)