Tebarberita.id, Samarinda – Tarif retribusi usaha di Kota Tepian ditinjau ulang. Niatan itu ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus) oleh komisi II DPRD Samarinda. Tujuannya tentu untuk menambah pundi kas daerah.
Wakil Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha, Shania Rizky Amalia mengatakan, kerja tim pansus sudah berjalan dan selesai. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan pansus sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah nantinya.
“Titik pokoknya adalah perubahan di jasa usaha. Ada yang naik, ada juga yabg diturunkan,” ucap Shania.
Ia mengungkapkan, beberapa perubahan yang dimaksud seperti tarif penginapan yang dikenakan melihat jumlah kamar. Kemudian tarif kios usaha dan ruko juga akan berbeda-beda, sesuai dengan luas yang dimiliki. Serta Sirkuit Kalan yang masih minim pendapatan.
“Memang di 2016 sempat ada perubahan. Tapi masih belum menyeluruh,” katanya.
Perempuan berhijab ini menambahkan, pansus ini tidak hanya membahas tarif objek retribusi usaha. Tapi juga melihat apakah ada objek baru yang bisa ditambah atau tidak dimasukan lagi. Serta memperjelas tarif yang dikenakan pada satu objek retribusi.
“Karena sering ada hal yang membingungkan pemilik usaha. Jadi kami rekomendasikan untuk diperjelas,” imbuhnya.
Pansus ini juga telah melakukan studi banding dengan Kota Tangerang dan Bogor. Dari dua daerah tersebut dinilai cukup berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa usaha. Walaupun pemasukan dari sektor lain juga tinggi.
“Jadi di dua daerah itu memang bagus dalam mengelola retribusi beberapa hal ada kami contoh,” tutup politikus Demokrat ini. (adv/bct)