Tebarberita.id, Samarinda – Tahun ini Pemerintah Pusat membuat peraturan baru. Retribusi dan Pahak Daerah harus digabung dalam satu Peraturan Daerah (Perda). Komisi II DPRD Samarinda pun tengah menyiapkan panitia khusus (pansus) terkait penyusunan aturan tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah menyiapkan pansus untuk membantu proses penyusunan perda tersebut. Nantinya hasil dari kerja pansus akan jadi masukan ke Pemkot Samarinda untuk menyiapkan beleid terkait retribusi dan pajak daerah itu. “Kami sudah menyiapkan dulu rencana membentuk pansus baru. Jadi masih awal ini,” ucap Novi.
Ia melanjutkan, komisi II dalam hal ini akan mengusulkan pembuatan pansus ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda. Jika disetujui, selanjutnya tinggal Bapemperda yang menunjuk siapa saja yang mengisi pansus itu. “Jadi kami menunggu saja keputusan dari Bapemperda sejauh ini,” tuturnya.
Novi menjelaskan, arahan Pemerintah Pusat mengenai aturan ini didasari UU no. 2/2022 tentang Hubungan Keungan antara Pemerintah Daerah. Sehingga pajak daerah dan retribusi wajib diatur dalam satu payung hukum. Selambat-lambatnya perda tersebut harus sudah berlaku awal 2024 mendatang. “Makanya sedari sekarang mesti dipersiapkan,” imbuhnya.
Sejauh ini jenis retribusi yang sudah berjalan di Samarinda sudah cukup banyak. Jenis retribusi jasa usaha yang memiliki item banyak. Mulai dari retribusi terminal, pasar grosir dan pertokoan, pelelangan, rumah potong hewan dan lainnya. Maka dinilai wajar jika penyusunan perda ini membutuhkan pansus. “Kalau tidak salah sekitar 10 item retribusi kita. Tentu memakan waktu untuk menggabung jadi perda,” tandas politikus PAN ini. (adv/bct)