TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 746 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Komisi I DPRD Samarinda Bahas Pelayanan PTSL dengan BPN

Joha Fajal

Tebarberita.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menggelar hearing membahas pelayanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan persoalan lahan lainnya, Jumat (9/6/2023). Pertemuan yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda tersebut digelar di ruang rapat gabungan DPRD Samarinda.

Dalam pertemuan itu, Komisi I mendapat laporan kendala dalam pelayanan PTSL khususnya untuk lahan yang memiliki surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) dengan tahun lampau, seperti tahun 80-an. “Ada beberapa warga yang mengeluhkan ada kendala untuk mengubah legalitas kepemilikan lahannya lewat PTSL. Karena banyak coba kami cari tahu apa kendalanya dalam hearing itu,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajjal.

Lahan dengan kepemilikan SPPT tahun 1985,1989, serta 1995 memang ada kendala tumpang tindih dan perlu adanya mediasi antar pemilik surat tersebut. Dalam hearing, lanjut Joha, BPN menjelaskan untuk kendala-kendala yang dikeluhkan warga ke wakil rakyat perlu dilakukan mediasi.

Namun, upaya mediasi harus berpatokan atas aduan masyarakat ke BPN. “Jadi harus diadukan dulu ke mereka (BPN, red) baru bisa dimediasi dan dicarikan titik temu,” katanya. Karena persoalan lahan ini sedikit rumit, dewan pun berencana untuk kembali mencari tahu seperti apa verifikasi awal yang ditempuh di lapangan saat menerbitkan SPPT tersebut. “Masih perlu ditelusuri lebih dalam. Bakal ada hearing lanjutan,” singkat Politikus Nasdem ini. (ADV/LL)

Related posts

Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran Triwulan Ketiga

admin

Bawaslu Kaltim Sasar Kampus untuk Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kalangan Generasi Muda

admin

Polder Hanya Berfungsi Penampung Hujan

admin