Tebarberita.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) aset. Langkah awal sudah dijalankan dengan membentuk panitia khusus (Pansus) aset. Kerjanya pun sudah tuntas dan tinggal mengusulkan hasilnya ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) saja lagi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, komisi I mendorong Perda Aset agar pengelolaan aset pemkot dapat dirapikan lagi. Sebab selama ini proses pencatatan dan pendataan kerap mendapat peringatan untuk diperbaiki.
“Makanya sebagai dasarnya kami bentuk pansus dan kini sudah selesai tugasnya,” ucap Joha.
Ia melanjutkan, kini tinggal menyiapkan draf Perda Aset untuk diusulkan. Tentunya berdasar dari hasil kerja pansus yang telah berjalan. Apalagi selama ini aturan mengenai aset pemerintah ini juga belum ada di Samarinda. Maka wajar jika perda tersebut didorong komisi I dan dibahas dalan waktu dekat.
“Kaitannya dengan proses pencatatan aset agar lebih mudah dan ada dasar hukumnya,” imbuhnya.
Lebih jauh Joha menjelaskan, selama ini ganjalan pencatatan dan pendataan aset sering terganjal. Terutama mengenai administrasi aset yang ada. Baik itu mengenai kelengkapan dokumen dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Jadi kadang asetnya tercatat tapi tidak ada dokumennya. Atau ada dokumennya tapi di lapangan tidak sesuai kondisinya,” bebernya.
Sehingga hal ini yang jadi titik berat dalam pembahasan perda aset itu. Pemkot diharap dapat terbantu dengan beleid tersebut. Maka proses pencatatan dan pendataan aset pun jadi lebih ketat.
“Semoga masalah aset ini jadi jelas. Tidak ada lagi aset yang belum punya dokumen dan lainnya,” katanya. (adv/bct)