Tebarberita.id, Sangatta – Pengusaha tambang galian C DI Kutim yang belum mengantongi perizinan diimbau untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Sebab, sampai saat ini disinyalir masih banyak pemilik tambang galian C yang enggan mengurus perizinan dengan berbagai alasan.
Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan, aktivitas tambang galian C di wilayah Kutim masih banyak yang belum berizin. Hal itu menurutnya disebabkan kendala administratif atau jarak yang jauh dalam proses pengurusan izin.
“Kita jadi dilema, kalau kita tegasi, aktivitas masyarakat nantinya tidak jalan. Kita hanya bisa instruksikan supaya izin diurus cepat. Izin ini kan syaratnya 10 hektare, kalau ada lahan warga yang hanya 2 hektare dan dia butuh bagaimana? Sementara pembangunan kita kan butuh material,” kata Joni kepada pewarta, Senin (13/5/2024).
Diakuinya, izin tersebut merupakan kewenangan pemprov, dan pengurusan izinnya cukup rumit. Joni tetap mendorong agar para pemilik tambang mentaati peraturan yang berlaku.
“Kita dari DPRD juga sering negur, sebenarnya sampai di telinga mereka. Tapi namanya juga kebutuhan kan? Jadi kita cuma bisa ingatkan agar segera diurus izinnya,” ujarnya.
Meski begitu, Joni berupaya tetap berkomunikasi dengan pemilik tambang agar tambang-tambang itu tidak melanggar hukum, dan dapat menjadi pendapatan daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Joni telah menganjurkan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin penambangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang memiliki kewenangan terkait.
“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi. Kita sudah komunikasikan semuanya, kita sarankan kalau mau aman ya harus mengurus izin. Kalau ada izin kan enak, kita juga dapat. Tapi, kalau ilegal begini, kita tidak dapat apa-apa,” jelasnya. (Adv)