TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 657 kali.
BERITA UTAMA

Kemnaker Larang Perusahaan Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

Ilustrasi

Tebarberita.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Larangan Tegas dan Pengecualian Terbatas

Yassierli menegaskan, “Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Kondisi ini berpotensi membatasi pekerja dalam mencari pekerjaan lain yang lebih baik.” Larangan ini mencakup berbagai dokumen penting seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan.

Meski demikian, Kemnaker memberikan pengecualian terbatas. “Penyerahan ijazah masih dimungkinkan jika biaya pendidikannya ditanggung perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja tertulis,” jelas Yassierli.

Perusahaan juga wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Imbauan untuk Pekerja dan Perusahaan

Menteri mengimbau calon pekerja lebih kritis. “Jangan langsung menyerahkan dokumen tanpa memahami konsekuensinya. Calon pekerja harus teliti terhadap syarat kerja yang memberatkan,” pesannya.

Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menjadi pedoman pengawasan ketenagakerjaan. (*)

(Sumber: Humas Kemnaker RI)

Related posts

Sukseskan Pemilu 2024, Stakeholder Menjadi Elemen Penentu dalam Demokratisasi

admin

Iran Minta Hentikan Ekspor Minyak dan Makanan ke Israel

admin

Bawaslu Kaltim Sarankan 23 TPS Harus Pemilihan Ulang

admin