Tebarberita.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Larangan Tegas dan Pengecualian Terbatas
Yassierli menegaskan, “Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Kondisi ini berpotensi membatasi pekerja dalam mencari pekerjaan lain yang lebih baik.” Larangan ini mencakup berbagai dokumen penting seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan.
Meski demikian, Kemnaker memberikan pengecualian terbatas. “Penyerahan ijazah masih dimungkinkan jika biaya pendidikannya ditanggung perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja tertulis,” jelas Yassierli.
Perusahaan juga wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Imbauan untuk Pekerja dan Perusahaan
Menteri mengimbau calon pekerja lebih kritis. “Jangan langsung menyerahkan dokumen tanpa memahami konsekuensinya. Calon pekerja harus teliti terhadap syarat kerja yang memberatkan,” pesannya.
Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menjadi pedoman pengawasan ketenagakerjaan. (*)
(Sumber: Humas Kemnaker RI)