Tebarberita.id, Samarinda – Upaya Pemkot untuk mengontrol peredaran BBM di Pertamini lewat surat keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dinilai DPRD Samarinda belum efektif. Alasannya, SK yang ada hanya melarang tanpa menyertakan solusi bagi pedagang pom mini atau pertamini.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda Jasno. Menurut dia, aturan itu bisa ditindaklanjuti dengan meningkatkan kualitas regulasi yang ada menjadi peraturan daerah (perda). “Bisa ditingkatkan jadi perda. Agar ada solusi juga untuk pedagang,” tuturnya.
Usul menjadikan perda itu dilontarkannya lantaran sudah banyak Pertamini yang beredar seantero Samarinda. Memang, sambung dia, apa yang dilakukan pedagang itu melanggar aturan karena pendistribusian BBM menjadi kewenangan penuh Pertamina.
Kendati demikian, pemkot juga perlu memerhatikan dampak perekonomian nantinya. “Alasan pemkot menerbitkan SK itu tepat, mengantisipasi dampak buruk yang terjadi. Seperti terbakarnya pertamini. Tapi perlu solusi juga agar tak mematikan usaha warga,” tuturnya.
Kebijakan pemkot lewat SK bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 melarang penggunaan BBM tanpa perizinan terkait namun tak menyertakan ada tidaknya seperti apa perizinan yang dimaksud. Hal itu wajar jika menilik tingkatan hukum dari SK tersebut belum bisa mengikat secara utuh. “Lewat perda bisa mempertegas dari mana sebenarnya peredaran BBM yang didapat pertamini. Saat ini kan hanya jadi buah bibir,” tegas Politikus Partai Amanat Nasional ini.
Tambah dia, lewat perda, pemerintah baik DPRD atau pun pemkot dapat membuat kebijakan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa merugikan. Mengingat keberadaan pertamini terkadang masih dibutuhkan masyarakat lantaran SPBU yang ada di Samarinda selalu memiliki antrean yang panjang.
“Makanya perlu perda, perlu duduk bersama semua pihak. Biar ketemu win-win solution-nya,” kata dia mengakhiri. (ADV/LL)