TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 625 kali.
HUKUM

IKA PMII Kaltim Desak Proses Hukum Trans7 atas Kasus Fitnah Pesantren Lirboyo

Rusdiono

Tebarberita.id, Samarinda – Kasus penyiaran bernuansa fitnah terhadap Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, yang ditayangkan dalam program Xpose Uncensored di Trans7 pada 13 Oktober 2025, terus menuai kecaman. Sekalipun pihak televisi telah meminta maaf, desakan agar kasus ini diproses secara hukum kian menguat.

Sekretaris Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur (IKA PMII Kaltim), Rusdiono, SH., MH, menegaskan bahwa langkah hukum harus tetap ditempuh karena tindakan tersebut telah melukai martabat pesantren dan para kiai.

“Meski permintaan maaf telah dilakukan, tapi kita meminta kasus hukum ini terus dilanjutkan ke jalur hukum. Kita minta aparat kepolisian menegakkan aturan terkait fitnah dan ujaran kebencian itu,” ujar Rusdiono melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

Ia menilai, production house (PH) Xpose Uncensored harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (6) jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

IKA PMII Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Pengurus Besar IKA PMII untuk menyiapkan laporan dugaan tindak pidana penyiaran. Program siaran tersebut dinilai memuat informasi menghasut dan mendiskreditkan pesantren, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (5) dan (6) UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

“Selain konten Xpose Uncensored harus dihentikan, pelanggaran hukumnya wajib ditegakkan. Kami hanya akan menegakkan hukum, tindakannya kita maafkan,” tegas Rusdiono.

IKA PMII Kaltim menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya menjaga marwah pesantren dan kiai dari narasi fitnah yang tidak berdasar.(*)

Related posts

Pasal Penghinaan Kepada Presiden Digugat di MK

admin

Paslon Belawan-Suhuk Bantah Tuduhan “PSU Sayang Anak Jilid II” di Mahakam Ulu

admin

Berpotensi Pejabat Keuangan Aceh Menjadi Tersangka, Aturan Zakat Sebagai PAD Diuji di MK

admin