Tebarberita.id, Sangatta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengadakan sesi pandangan umum dari Fraksi PDIP mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pandangan ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, sekaligus Ketua Fraksi PDIP, Siang Geah.
Fraksi PDIP mengeluarkan beberapa catatan penting sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa depan. Poin-poin utama yang disoroti oleh Fraksi PDIP meliputi:
- Audit BPK Belum Dilampirkan: Fraksi PDIP menyoroti ketidakhadiran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Nota Pengantar Raperda. Hal ini dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menekankan perlunya melampirkan hasil audit BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
- Realisasi Pendapatan Melebihi Target: Fraksi PDIP memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan yang mencapai Rp8,59 triliun atau 104,13% dari target Rp8,25 triliun. Namun, mereka meminta penjelasan rinci mengenai sektor-sektor yang mendukung peningkatan pendapatan tersebut untuk evaluasi dan prioritas kerja di masa depan.
- Koreksi dan Reklasifikasi Pendapatan: Fraksi PDIP mencatat adanya koreksi dan reklasifikasi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Koreksi ini mengalihkan sebagian PAD ke kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk dari profit sharing PT. KPC dan penerimaan negara bukan pajak dari PT. Tanito Harun. Fraksi PDIP meminta penjelasan lebih lanjut mengenai sumber penambahan pendapatan daerah yang sah tersebut.
- Realisasi Belanja dan Kelebihan Pendapatan: Fraksi PDIP mengamati bahwa realisasi belanja tahun 2023 mencapai Rp7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran belanja. Meskipun terdapat surplus, hal ini menunjukkan ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam menghadapi situasi ini serta perlunya perbaikan dalam perencanaan anggaran ke depan terkait sisa anggaran belanja (SILPA).
- Keterbatasan Informasi Rinci dari OPD: Fraksi PDIP mengkritisi kurangnya informasi rinci mengenai realisasi dan capaian target masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menekankan perlunya informasi yang lebih transparan untuk memperkuat dasar penyusunan kebijakan di masa depan.
- Apresiasi terhadap Predikat WTP: Fraksi PDIP mengapresiasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, namun menyoroti adanya beberapa temuan di beberapa OPD yang perlu diperbaiki untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Mohon kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” tutup Siang Geah.
Pandangan umum Fraksi PDIP ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan lebih lanjut terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD Kutai Timur. (Adv)