Tebarberita.id, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) telah menyusun rekomendasi untuk mengatasi konflik lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Hasil inventarisasi masalah yang dilakukan Pansus mengarah pada lima poin penting sebagai solusi untuk sengketa tersebut.
Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menjelaskan dalam Rapat Paripurna bahwa penyelesaian konflik ini harus merujuk pada perjanjian yang ada.
“Jika terdapat klaim atas hak tanah milik penduduk, penyelesaiannya harus melalui musyawarah dan mufakat antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri,” ujar Novel, Kamis (04/07/2024).
Perjanjian ini diatur dalam Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri yang ditandatangani pada 18 Juli 2000.
Rekomendasi kedua menyoroti tanggung jawab PT Indominco Mandiri dalam menyelesaikan hak pihak ketiga di kawasan hutan yang dipinjamkan. Hal ini merujuk pada PPKH SK 297/Menhut-11/2008 tanggal 1 September 2008, yang diubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut II 2013. Tanggung jawab ini harus diselaraskan dengan Pemerintah Daerah Setempat.
“Ketiga, setelah rapat dan verifikasi lapangan, Kelompok Tani Karya Bersama akan berkoordinasi dengan PT Indominco Mandiri untuk mencapai kesepakatan bersama,” tambah Novel.
Hal ini diharapkan dapat mengarah pada penyelesaian yang damai. Novel juga menegaskan rekomendasi keempat, yaitu Pemerintah segera menuntaskan verifikasi terhadap 300 surat yang telah diperiksa, serta menyelesaikan surat yang belum diverifikasi melalui musyawarah dengan Pemkab Kutim.
“Kelima, jika upaya mediasi dan fasilitasi Pemerintah terhadap konflik antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri tidak membuahkan hasil, maka Pansus menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan konflik lahan yang telah lama berlangsung ini dapat segera diselesaikan secara adil dan efektif. (Adv)