Tebarberita.id, Samarinda – Kendati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022, DPRD Samarinda belum juga menggarap revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034. Alasannya, draf perubahan regulasi itu belum diterima para wakil rakyat di Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda.
“Masih menunggu draf dari pemkot. Selama belum ada draf perubahan itu kami belum bisa bekerja,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofiq, Kamis (15/9/2022).
Sejauh ini, Bapemperda belum mengetahui secara spesifik perubahan tata ruang di Samarinda yang diusulkan pemkot. Karena itu, sambung dia, tak mungkin ada pembahasan selama dewan belum mengetahui tata ruang apa saja yang perlu diubah dalam perda tersebut.
Jika draf revisi sudah diusulkan pemkot, barulah draf itu ditelaah Bapemperda untuk menjadi dasar DPRD membentuk panitia khusus (pansus) lewat paripurna. Usulan merevisi RTRW ini sendiri diajukan Pemkot dalam Paripurna usulan raperda kumulatif medio Juni 2022 lalu.
“Masih koordinasi dengan pemkot apa saja kendala draf itu belum diajukan. Pansus juga enggak bisa dibentuk selama belum ada dasarnya,” Singkat Politikus PKS Samarinda itu. (ADV/LL)