Tebarberita.id, Samarinda – Pemkot Kota Tepian resmi melarang penjualan BBM eceran atau pertamini tanpa izin yang banyak beredar di ruas jalan Samarinda. Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Samarinda yang terbit awal Mei ini.
Kebijakan tersebut disambut baik para wakil rakyat lantaran SK itu memang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari musibah yang beberapa kali terjadi, seperti meledaknya pertamini. “Memang sudah seharusnya ada tindakan seperti ini. Biar tak ada musibah lagi yang memakan korban,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin pada 6 Mei 2024.
Diakuinya, memang SK tersebut bakal memercik pro-kontra di masyarakat, khususnya pedagang kelontong. Namun jika dipahami dengan baik, kebijakan tersebut masih memberikan peluang pedagang yang ada jika tetap mau berjualan BBM eceran sepanjang memiliki izin. “Ini juga langkah menekan adanya penjualan BBM ilegal ke masyarakat. Menjual BBM tentu tak bisa asal-asalan. Ada persyaratannya yang selama ini justru diabaikan penjual,” kata Politikus Gerindra ini.
Pertamina, sambung dia, jelas memiliki standar aturan yang ketat dalam pendistribusian BBM. Salah satunya terkait keamanan masyarakat yang membeli di SPBU yang ada. Sementara pertamini atau BBM eceran yang jamak ditemui jelas tak memiliki standar tersebut. “Ini hanya mengatur agar sesuai jalur yang diatur. Kan Pertamina sudah ada prosedurnya. Ada standar dan ketentuan dalam menjual ke masyarakat. Itu saja yang dipertegas dari aturan tersebut,” singkatnya (ADV/LL)