Tebarberita.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah memacu kerja untuk menuntaskan pekerjaan dalam menyusun regulasi daerah. Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pun dipatok bisa rampung pembahasannya sebelum akhir tahun.
Tiga raperda itu ialah perlindungan UMKM, pemanfaatan jalan, serta pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3). “Intinya tahun ini semua pansus (panitia khusus) ditarget menyelesaikan penyusunannya,” ungkap Sekretaris Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah.
Jika penyusunan naskah akademik serta hasil kajian pansus rampung maka di waktu yang tersisa sebelum 2023 berakhir, raperda itu harus secepatnya diuji ke publik. “Harusnya bisa, karena uji publik itu paling lama tiga hari,” tuturnya. Memang, diakui anggota Komisi II DPRD Samarinda ini, raperda-raperda itu tak mungkin disahkan sebelum 2023 berakhir. “Tinggal harmonisasi untuk bisa disahkan. Pengesahan bisa menyusul mungkin tahun depan yang penting semua tahapan beres,” sambungnya.
Pihaknya sudah mengevaluasi raperda lain yang sudah berjalan namun tak kunjung masuk draf kajiannya ke bapemperda untuk ditendang dari daftar regulasi yang disusun. Untuk rancangan regulasi lain yang belum berjalan maka akan diuji urgensinya. Jika tak dibutuhkan secara signifikan dan secepatnya, bisa dicoret dulu sehingga kerja bapemperda DPRD Samarinda bisa fokus ke peraturan yang diutamakan. “Bentuk prioritas dulu. Kalau terlalu banyak sukar juga membagi waktu pembahasannya,” ulasnya.
Dengan penataan kerja itu, bapemperda pun dipastikan tak memiliki tunggakan raperda yang perlu dibahas pada 2024 mendatang. “Jadi bisa fokus dengan propemperda yang sudah disusun untuk tahun depan,” singkat Politikus PPP ini. (ADV/LL)