Tebarberita.id, Samarinda – Sebagai kota jasa, Samarinda memiliki banyak jenis penginapan. Baik itu kos-kosan, guest house hingga hotel melati. Ketiga jenis penginapan ini tidak memiliki batasan jelas. Sehingga dirasa perlu untuk diatur agar mudah membedakannya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, selama ini berbagai jenis penginapan tersebut begitu menjamur di Kota Tepian. Bahkan fasilitas yang dimiliki hampir sama, sementara kewajiban mengurus izin dan pungutan retribusi kepada kas daerah berbeda.
“Nah, hal ini yang akan kami atur melalui Perda,” ucap Joha.
Politkus Nasdem ini menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) masih tahap awal. Perlu persiapan matang untuk proses penyusunannya. Komisi I masih menggodok dengan membuat panitia khusus (pansus) sejauh ini.
“Pansusnya sudah terbentuk, tapi belum berjalan,” imbuhnya.
Tetapi Joha menilai persoalan ini perlu diluruskan. Masalahnya sudah banyak keluhan dari pengusaha hotel khususnya. Lantaran adanya perbedaan mekanisme perizinan dan juga besaran pungutan retribusi yang diwajibkan. Sementara fasilitas dan kamar hunian tidak jauh berbeda.
“Nah dari sini kami ingin perjelas seperti apa jenis penginapan ini,” ujarnya.
Memang persoalan ini lebih mengarah kepada masalah persaingan usaha. Tetapi menurutnya hal tersebut perlu diluruskan dan dibuat payung hukum yang jelas. Sehingga tidak sulit lagi pemerintah memberikan izin usaha nantinya.
“Kos-kosan itu seperti apa? Apakah lebih dari 10 kamar atau tidak. Fasilitasnya apa saja? Hingga mengatur besaran retribusinya nanti,” bebernya.
Sehingga di Samarinda akan jelas bagaimana aturan yang berlaku bagi berbagai jenis penginapan. Maka pemkot pun akan mudah mengatur seperti apa mekanisme perizinan yang harus dipenuhi.
“Saat ini masih disiapkan dulu. Tapi saya yakin bisa berjalan lancar penyusunan perda ini,” tutup Joha. (adv/bct)