TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 829 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Dewan Setujui Perda RTRW Samarinda 2022-2042, Angkasa Jaya: Alokasi RTH Masih Rendah

Angkasa Jaya Djoerani

Tebarberita.id, Samarinda – Polemik penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 berakhir antiklimaks. Perdebatan panjang antara dewan dan pemkot tentang penataan tata ruang Kota Tepian itu ditutup dengan disetujuinya rancangan tersebut pada 24 Oktober 2023.

Hal ini diakui Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani merupakan imbas diambil alihnya penetapan RTRW Samarinda oleh Pemerintah Pusat. Semua, kata dia, langsung merujuk pada petunjuk pelaksanaan dari Kemendagri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN). “Dewan dan Pemkot hanya menyetujui karena finalisasi rancangan sudah dari pusat,” tuturnya.

Dewan memang sempat menyoal terkait administrasi penyusunan RTRW tersebut dan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemen ATR/BPN. Namun hasilnya, aku Politikus PDI Perjuangan ini, pusat menegaskan rancangan tersebut sudah klir. Dewan sempat menyoroti terkait pengalokasian luasan ruang terbuka hijau (RTH) yang masih jauh dari kewajiban minimal 30 persen dari luas wilayah Samarinda.

Di RTRW terbaru ini jumlahnya merosot signifikan dampak kacaunya penyusunan RTRW terdahulu. Di RTRW 2012-2032, RTH tertuang menyentuh angka 30 persen. tapi dari hasil kajian di dokumen penataan ruang ini terungkap lahan milik perseorangan dimasukkan sebagai RTH. “Lahan nganggur sekian hektare diklaim jadi RTH. Padahal RTH itu spesifik dan tak bisa diubah sembarangan,” tuturnya.

Selain itu pembukaan lahan pun dianggap jadi RTH. Dewan juga mengusulkan agar pembukaan lahan di Utara Samarinda diperketat karena disana menurutnya merupakan areal resapan. Jika Samarinda tak mengatur pembukaan lahan yang masif maka bakal berdampak pada banjir yang terjadi di Samarinda. “Tanpa daerah resapan jelas potensi banjir tinggi. Mau sehebat apapun program pengendalian banjir percuma kalau enggak ada daerah resapannya,” tegasnya.

RTRW Samarinda terbaru ini memang tak menuangkan secara eksplisit berapa target RTH yang bisa diwujudkan. karena itu, pihaknya sempat mengusulkan adanya mengalihkan fungsi eks lubang tambang yang sudah direklamasi menjadi RTH. “Jangan beralih menjadi perumahan atau pemukiman. Cukup jadi RTH, entah hutan kota atau taman,” katanya mengakhiri. (ADV/LL)

Related posts

Pemerintah Desa Loa Duri Ulu Fokus Bangun Irigasi

admin

Dewan Dukung Langkah Pemkot Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di RSUD IA Moeis

admin

Afif Minta Wali Kota Tangani Masalah Distribusi Air Bersih yang Belum Merata

admin