tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 628 kali.
NASIONAL

Cara Cek Desil November 2026 Lewat NIK KTP, Kenali Kelompok Prioritas Penerima Bansos

Jakarta, Tebarberita.id – Masyarakat dapat mengetahui posisi kesejahteraan keluarganya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui layanan daring Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan kelompok desil bisa dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, baik melalui telepon seluler maupun komputer.

Informasi desil menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos). Keluarga yang berada dalam kelompok desil terbawah, terutama desil 1 hingga 4, secara umum menjadi prioritas dalam sejumlah program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Meski demikian, status desil tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan. Penyaluran bansos tetap mengikuti persyaratan masing-masing program, hasil verifikasi dan validasi data, serta ketentuan penetapan penerima yang berlaku.

Cara Mengecek Desil Menggunakan NIK

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan. Masyarakat cukup menyiapkan NIK sesuai data pada KTP.

Berikut tahapan pengecekannya:

  1. Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
  3. Ketik kode captcha sesuai karakter yang ditampilkan.
  4. Klik tombol Cari Data.
  5. Tunggu hingga sistem menyelesaikan proses pencarian.

Hasil pencarian akan menampilkan informasi keluarga yang tercatat dalam DTSEN, termasuk kelompok desil dan status kepesertaan bansos apabila data tersebut tersedia.

Selain melalui laman web, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Untuk menjaga keamanan data pribadi, masyarakat disarankan hanya mengakses kanal resmi milik Kemensos. NIK dan informasi pribadi lainnya sebaiknya tidak dimasukkan ke tautan yang sumbernya tidak jelas karena berisiko disalahgunakan.

Memahami Pengelompokan Desil 1 hingga 10

Desil merupakan sistem pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Dalam DTSEN, terdapat 10 kelompok yang menggambarkan posisi kesejahteraan keluarga, mulai dari kategori paling rendah hingga relatif lebih tinggi.

Secara umum, pembagian kelompok tersebut meliputi:

  • Desil 1: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
  • Desil 2: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah.
  • Desil 3: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah.
  • Desil 4: Keluarga dalam kategori kesejahteraan rendah hingga rentan.
  • Desil 5: Keluarga yang berada di sekitar tingkat kesejahteraan menengah.
  • Desil 6–10: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi dibandingkan kelompok desil sebelumnya.

Pengelompokan tersebut memberikan gambaran mengenai posisi sosial ekonomi keluarga berdasarkan data yang digunakan pemerintah.

Desil 1–4 Menjadi Kelompok Prioritas Bansos

Dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan sosial, keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 secara umum menjadi kelompok prioritas. Dengan demikian, keluarga pada empat kelompok terbawah memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam sasaran program dibandingkan kelompok desil yang lebih tinggi.

Namun, penentuan penerima bansos tidak hanya didasarkan pada angka desil. Pemerintah juga mempertimbangkan kriteria khusus setiap program, hasil pemeriksaan dan pemutakhiran data, serta proses penetapan penerima sesuai aturan.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan posisi desil dengan status kepesertaan bantuan sosial. Terdaftar dalam kelompok desil prioritas tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai penerima PKH, BPNT, atau program bantuan lainnya.

Dengan memeriksa data melalui kanal resmi Kemensos, masyarakat dapat mengetahui kelompok kesejahteraan keluarganya dalam DTSEN sekaligus memperoleh informasi awal mengenai posisi keluarganya dalam penentuan sasaran bansos. (*)

Related posts

Global Firepower Tempatkan Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat Kelima Asia

admin

Heboh Pajak Transaksi Digital 9 November 2026, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

admin

UU Desa Terkait Syarat Pencalonan Kepala Desa Digugat ke MK

admin