Tebarberita.id, Balikpapan – Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono menerima perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi) Balikpapan. Budiono menerima aspirasi para pekerja itu terkait dengan penolakan mereka terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Komisi IV DPRD Balikpapan, Senin (10/6/2024).
Budiono menilai penolakan serikat pekerja terhadap tapera karena sudah ada di jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Walaupun pemerintah saat ini sedang menyikapi akan ditunda, beruntung kawan-kawan tadi menyampaikan hanya perwakilan. Kalau suruh datang banyak ini, tapi saya mengapresiasi,” kata Budiono.
Ketua Saburmusi Balikpapan, Rustam Syahrianto mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dianggap merugikan pekerja.
“Ini terlalu banyak potongan sudah, mulai jaminan sosial yang selama ini ada,” ucap Rustam.
Menurutnya, program Tapera tidak perlu diimplementasikan, baik di 2024 ini maupun di 2027 karena baru bisa diklaim setelah 10 tahun, shingga program Tapera ini diminta untuk dibatalkan.
“Sementara jaminan lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan hal yang sama yang berkaitan dengan rumah ini. Apalagi dengan dana subsidi yang ada bagus juga seperti itu,” katanya.
Ia melanjutkan, satu tahu masa kerja di BPJS Ketenagakerjaan itu bisa untuk mengambil dana buat pembangunan, renovasi atau kredit rumah hingga pembayarannya pun ringan.
“Nah itu yang menjadi acuan kami dalam pertemuan ini,” tuturnya.
Ia menambahkann munculnya PP Nomor 21 tahun 2024 ini karena ada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 mengenai Tapera.
“Terus terang itu juga kami kecolongan dalam hal ini serikat pekerja yang di pusat, kenapa? Karena pembahasannya tidak relevan juga,” tandasnya. (Adv)