TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 806 kali.
HUKUM

Berikan Kepastian Hukum, MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025).

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun sesuai bunyi pasal utama.

Mengutip mkri.id, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa tersebut justru menimbulkan kerancuan karena tidak memberikan kejelasan atas norma utama Pasal 28 ayat (3). Menurut Mahkamah, keberadaan frasa itu mengaburkan makna “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

Mahkamah menilai argumentasi para pemohon beralasan, sebab frasa itu memperluas norma dan tidak memenuhi prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ucap Ridwan saat membacakan pertimbangan.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut disertai pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum yang belum mendapatkan pekerjaan layak. Keduanya menggugat Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya karena dinilai membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya.

Dalam persidangan pada 29 Juli 2025, para pemohon mencontohkan beberapa jabatan sipil yang pernah atau sedang diisi oleh anggota Polri aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, serta Kepala BNPT. Mereka menilai praktik tersebut melanggar prinsip netralitas aparat, mereduksi meritokrasi pelayanan publik, dan merugikan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan setara dalam menduduki jabatan publik.

Menurut pemohon, ketiadaan batas yang jelas pada penjelasan pasal tersebut berpotensi menciptakan dwifungsi Polri, karena memungkinkan polisi aktif menjalankan peran di ranah pemerintahan sipil tanpa melepaskan kedinasan. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar itu pula, para pemohon meminta MK membatalkan frasa yang dianggap melemahkan norma dan membuka ruang penyimpangan.(*)

Related posts

Polri: Seragam Baru Tidak Dibebankan ke Satpam

admin

MK: Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai Konstitusi

admin

IKA PMII Kaltim Desak Proses Hukum Trans7 atas Kasus Fitnah Pesantren Lirboyo

admin