Tebarberita.id, Madinah – Otoritas bea cukai Arab Saudi menyita 100 slop (1.000 bungkus) rokok dari bagasi jemaah haji Indonesia dalam pemeriksaan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Penyitaan ini menjadi pelanggaran terbesar selama musim haji tahun ini.
Mengutip dari laman kemenag.go.id, Wakil Ketua Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Bandara, Abdillah Muhammad, menjelaskan bahwa rokok tersebut ditemukan tersebar di sembilan koper jemaah kloter JKG yang tiba pukul 04.30 waktu setempat.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” tegas Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA, Rabu (14/5/2025).
Arab Saudi membatasi maksimal dua slop (200 batang) rokok per jemaah. Abdillah mengingatkan bahwa pelanggaran tidak hanya berujung pada penyitaan, tetapi juga denda.
“Pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok,” jelasnya.
Nilai denda tahun ini belum ditetapkan, tetapi PPIH memastikan sanksi akan diberlakukan secara tegas. PPIH bertindak sebagai perantara dalam proses penyitaan.
“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” tambah Abdillah.
Dilanjutkannya, koper yang tertahan akan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai. Abdillah juga memperingatkan jemaah agar tidak menerima titipan rokok:
“Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” ujarnya lagi.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan Arab Saudi.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum,” tegas Abdillah.
PPIH terus mengingatkan jemaah melalui berbagai kanal komunikasi untuk menghindari pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran ibadah. (*)