TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 793 kali.
ADVERTORIAL BAWASLU KALIMANTAN TIMUR

Bawaslu Kaltim: Kampanye Pilkada 2024 Rawan Pelanggaran

Daini Rahmat

Tebarberita.id, Samarinda – Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 menjadi momen krusial bagi masyarakat Kalimantan Timur. Sebelum mencapai hari pemungutan suara, setiap pasangan calon akan melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah masa kampanye. Kampanye memberikan kesempatan bagi para calon untuk menawarkan visi, misi, serta program kerja kepada masyarakat, dengan harapan pemilih dapat lebih memahami apa yang akan dilakukan oleh calon jika terpilih.

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, S.E., M.E., menjelaskan pentingnya tahapan kampanye ini dalam proses demokrasi. Kata dia, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

“kampanye sendiri merupakan ruang interaksi antara calon dengan masyarakat yang mempunyai hak pilih, dari interaksi tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui program kerja para calon ketika mereka nanti terpilih” ungkap Daini di Samarinda.

Menurut Daini, tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Metode Kampanye dan Aturan Main

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, metode kampanye harus dijalankan sesuai pedoman teknis yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan ini termasuk pembatasan pengeluaran dana kampanye dan tata cara pelaksanaan kampanye yang adil.

“Bawaslu Kaltim telah menyusun ringkasan aturan yang mengatur teknis pelaksanaan kampanye bagi setiap calon gubernur, bupati, dan walikota di Kalimantan Timur,” katanya.

Daini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kampanye.  Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan masa kampanye Pilkada 2024 di Kalimantan Timur dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa pelanggaran.

Tahapan kampanye dalam Pilkada 2024 memberikan kesempatan bagi calon untuk menunjukkan program unggulan mereka. Namun, kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan menjadi elemen kunci dalam memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan kredibel. (ADV/BAWASLU KALTIM)

Related posts

Buka Bimtek Akses Keterbukaan PPID, Wabup: Badan Publik Dituntut Sediakan Informasi Lengkap, Terbuka, Transparan dan Akuntabel

admin

DPRD Kutai Timur Dorong Pengakomodiran Usulan Masyarakat dalam R-APBD 2025

admin

Kadisdik Kutim Dukung Ajang Anugerah Kebudayaan

admin