Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Samarinda tengah merancang perubahan peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD). Revisi perda itu menyasar pada perubahan nomenklatur badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Baperida).
“Sudah beberapa kali dibahas bersama pemkot,” ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Laila Fatihah. Revisi perda ini merupakan usulan Pemkot untuk menyelaraskan struktur perangkat daerah sesuai perundang-undangan. Karena itu, lanjut dia, Perda 4/2016 tentang OPD yang sempat diubah dua kali kembali mengalami perubahan.
Dalam rapat terakhir, pada 10 November lalu, Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Kota, Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Kota, hingga Bappeda membahas apa saja langkah-langkah untuk perubahan nomenklatur tersebut. “Perubahan ini untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi saja, efesiensi dan efektivitas kinerja juga,” lanjutnya.
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah. Baperida nantinya diharapkan dapat lebih responsif dan adaptif dalam menyikapi tuntutan pembangunan di Kota Samarinda. Setelah sejumlah tahap pembahasan di internal Pemkot Samarinda, Raperda ini akan segera difinalisasi untuk diajukan dalam sidang Paripurna DPRD. “Proses ini melibatkan seluruh anggota DPRD dan jadi langkah penting sebelum perubahan nomenklatur resmi diimplementasikan,” terang Politikus PPP ini.
Perubahan nomenklatur OPD Bappeda menjadi Baperida diharapkannya akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Samarinda. “Semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk melanjutkan langkah-langkah perubahan ini dengan transparansi dan integritas, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya singkat. (ADV/LL)