Tebarberita.id, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jawad Sirajuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 Tahun 2019 Tetang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Jalan Mangkuraja Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai KartanegaraKukar, Sabtu (8/10/2022).
Jawad mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini krusial kehadirannya di masyarakat. Sebab, mayoritas masyarakat masih kebingungan ketika berhadapan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
“Saya melihat antusiasme warga cukup tinggi karena ini memang dibutuhkan warga, ketika terjadi permasalahan hukum baik itu pidana maupun perdata bahkan tata usaha negara ini sudah ada edukasi yang diberikan, sehingga tidak membuat warga kebingungan,” ujar Jawad politikus PAN ini.
Dikatakan Jawad, tujuan perda tersebut hadir di masyarakat di antaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
“Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” jelasnya.
Dilanjutkannya, perda ini merupakan produk kerjas ama antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim.
“Ini menandakan bahwa DPRD dan pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkonkritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Jawad juga mengatakan, Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat penting di masyarakat, karena jangan sampai masyarakat tidak tahu dengan aturan di daerahnya sendiri.
“Saya kira ini merupakan suatu kemajuan karena apalah gunanya kita membuat peraturan kalo tidak diketahui masyarakat, ibarat menjual barang namun dagangannya disimpan,” pungkas Jawad. (ADV)