TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 842 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

Balikpapan Perlu Perda Sistem Penyediaan Air Minum

Andi Arief Agung

Tebarberita.id, Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Raperda ini diinisiasi sebagai dasar hukum atas regulasi pendistribusian air bersih yang dikelola oleh Perumda Tirta Manuntung (PTMB).

Di samping itu, regulasi tersebut diharapkan bisa memuat peremajaan dalam proses rehabilitasi pipa distribusi untuk mengatasi potensi kehilangan air yang dialami PTMB.

“Karena kita berbicara masalah sistem pengelolaan air bersih, sehingga juga merujuk masalah potensi air yang selama ini ada 30 persen potensi lost (kehilangan),” ujar Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Masa Sidang III/2023, di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (11/10/2023).

“Sehingga mau tidak mau, rehabilitasi terhadap pipa-pipa yang sudah tua ini harus dilakukan,” katanya lagi.

Selain itu, Raperda SPAM ini juga diharapkan menjadi dasar hukum atas potensi Bendungan Sepaku-Semoi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku PPU.

“Sebenarnya Waduk Sepaku di IKN Nusantara, kita harapkan menjadi satu cantolan. Kemudian secara teknis bisa dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan maupun teman-teman PDAM, dalam rangka proses distribusi air dari waduk ke masyarakat,” jelasnya.

Sebab itu, dalam proses tersebut lebih kepada sistem pengelolaan air bersihnya. Proses rehabilitasi juga diakuinya harus dilakukan terhadap pipa yang sudah tua.

“Jadi momentum hari ini secara kebetulan kok pas banget dengan suasana di masyarakat yang menjadi isu luar biasa menyangkut persoalan air bersih,” lanjutnya.

Dengan begitu, ia mengharapkan Perda ini menjadi cantolan hukum, sehingga Kota Balikpapan siap menghadapi situasi baik secara regulasi maupun sistem manajemennya.

“Harapan kita yang waduk di IKN itu juga bisa didistribusikan, pastinya juga proyek-proyek pemerintah pusat itu pasti harus disupport regulasi yang sudah ada di pemerintah kota,”pungkasnya.(Adv/DPRD Balikpapan)

Related posts

Komisi IV Bahas Sengketa Lahan Sekolah di Muara Kaman

admin

Sapto Setyo Pramono Serap Aspirasi Petani Tani Aman, Isu Pupuk Jadi Sorotan Utama

admin

Aksi Damai, Seno Aji Temui Serikat Petani Indonesia

admin