TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 855 kali.
ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Bahas Raperda, DPRD Kutim Dengarkan Nota Penjelasan Kepala Daerah

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kutim Poniso Suryo Renggono menyerahkan Naskah Tanggapan kepala daerah kepada Ketua DPRD, Joni, Rabu (15/5/2024).

Tebarberita.id, Sangatta – DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-25 masa sidang II Tahun 2023-2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (15/5/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Joni dan dihadiri oleh 21 dari 40 anggota DPRD Kutim periode 2019-2024. Rapat paripurna untuk mendengarkan tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Poniso Suryo Renggono menyampaikan tanggapan kepala daerah terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Penyelematan. Dalam kesempatan tersebut, Poniso Suryo Renggono menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kutim.

Poniso menegaskan bahwa Pemkab Kutim telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai dengan standar. Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Poniso menyampaikan tanggapan Kepala Daerah kepada tujuh fraksi yang ada di DPRD Kutim. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan pemerintah untuk segera membahas dan menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Hal ini guna menjadi dasar hukum bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” ujar Poniso.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang kondusif antara pemerintah daerah dan DPRD selama ini. Pemerintah daerah, lanjut Poniso, berkomitmen untuk memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan, serta pendidikan dan pelatihan terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha. Terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Poniso menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan konsultasi publik.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol,” tambahnya.

Poniso menyampaikan rasa terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah mendukung dan sepakat dengan pemerintah mengenai dua usulan Raperda tersebut.

“Kami sependapat dengan Fraksi Golkar bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di kota, tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa. Sedangkan ketertiban umum harus mengedepankan asas keadilan dan didahului dengan pendekatan persuasif,” katanya mengakhiri. (Adv)

Related posts

Selain Politik Uang, Bawaslu Kaltim Awasi Hoaks dan Isu Sara

admin

DPRD Samarinda Wacanakan RDP Bersama BPKAD, Bahas Mobdin yang Belum Dikembalikan ke Daerah

admin

Pansus SPAB Dibentuk, Sani Bin Husain: Fokus Kumpulkan Masukan Pihak Terkait Dulu

admin