Tebarberita.id, Samarinda — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menghadiri Rapat Monitoring Penanganan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Terafiliasi Premanisme di Kantor Badan Kesbangpol Kaltim, Minggu (11/5/2025). Ia hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim dalam forum strategis yang turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, serta jajaran Forkopimda dan pimpinan ormas se-Kaltim.
Dalam forum tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa stabilitas keamanan menjadi isu krusial di tengah status Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyatakan bahwa keberadaan ormas yang menyimpang dari tujuannya dan bahkan terlibat dalam aksi premanisme tak bisa ditoleransi. “Kita harus bertindak secara terpadu, tegas, namun tetap berlandaskan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Pemprov Kaltim, menurut Rudy, tengah memperkuat peran Badan Kesbangpol dalam mendata, mengawasi, dan membina seluruh ormas secara sistematis. Selain itu, pembentukan satuan tugas (satgas) investasi juga akan diakselerasi guna mendampingi investor dan memastikan proyek berjalan tanpa intimidasi ataupun pungutan liar.
Sapto Setyo Pramono menyambut baik rapat tersebut dan menyatakan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah antara pusat dan daerah. “Dengan adanya forum ini, kita bisa mengingatkan bahwa ormas dibentuk untuk membangun masyarakat, wilayah, dan negara. Jadi, niat baik tersebut perlu dijaga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa ke depan akan dibentuk Satgas dari pemerintah pusat yang akan turun langsung ke daerah, termasuk melakukan pembinaan terhadap ormas lintas latar belakang. DPRD Kaltim juga berkomitmen bekerja sama dengan aparat hukum dan Forkopimda dalam melakukan pemetaan terhadap seluruh ormas yang aktif.
“Kita akan profilkan ormas-ormas ini, apakah meresahkan atau justru membantu masyarakat. Ini yang akan kita coba komunikasikan,” ujar Sapto.
Ia menegaskan bahwa ormas yang terbukti melakukan praktik ilegal seperti pungli harus ditindak sesuai hukum agar tidak mengganggu iklim investasi di Kaltim. “Jika tidak ditertibkan, ini akan menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan kestabilan daerah,” tandasnya. (ADV/DPRD KALTIM)