Tebarberita.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.
Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu menjelaskan, kedua usulan tersebut muncul dalam rapat internal yang dihadiri sebagian besar anggota. “Ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang direkomendasikan Ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan dari Komisi II,” ujarnya.
Baharuddin menegaskan, pihaknya belum dapat memulai tahapan evaluasi karena dokumen pendukung dari pengusul belum lengkap. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, kami minta dilengkapi terlebih dahulu, termasuk latar belakang urgensi pengajuan,” jelas politisi PAN tersebut.
Baharuddin menekankan bahwa usulan Raperda Inisiatif tidak terbatas pada komisi atau fraksi tertentu. “Bisa datang dari mana saja – fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Yang penting memenuhi syarat administratif,” paparnya.
Bapemperda berperan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum Raperda dibahas lebih lanjut. “Jika semua syarat lengkap, kami akan mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk diagendakan dalam rapat paripurna,” tambahnya.
Setelah dokumen lengkap, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam rapat paripurna, baik melalui pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda.
Baharuddin menekankan pentingnya naskah akademik sebagai dasar pertimbangan. “Ini bukan sekadar formalitas, tapi pondasi untuk menilai efektivitas dan dampak kebijakan yang diusulkan,” tandasnya.
Ia berharap pengusul segera melengkapi dokumen agar proses dapat berjalan lancar.
“Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur,” pungkas Baharuddin. (ADV/DPRD KALTIM)