Tebarberita.id, Samarinda – Rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengontrol pertumbuhan usaha penginapan di Kota Tepian tengah ditangani panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk DPRD Samarinda. Draf regulasi yang berasal dari usulan para wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD Samarinda. “Memang kami yang usulkan. Karena ada keluhan dari anggota PHRI (Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia),” ungkap Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal.
Aspirasi para anggota PHRI, lanjut dia, menyoal adanya perbedaan aspek dalam segi perizinan atau pajak daerah yang ditetapkan. Penginapan seperti guest house/home stay, indekos, hingga hotel melati justru memiliki perizinan dan pajak yang lebih ringan ketimbang bisnis perhotelan. sementara fasilitas pelayanan akomodasi yang diberikan tak begitu signifikan. “Aturan yang sedang dirancang itu menjadi pembatas khususnya dari segi fasilitas. Karena saat ini belum ada yang mengaturnya,” jelasnya.
Politikus Nasdem ini tak bisa membantah akan banyaknya bisnis penginapan yang memiliki fasilitas setara hotel berbintang di Samarinda. Dengan fasilitas yang nyaris serupa, penginapan seperti guest house, kata dia, justru bisa menerapkan tarif yang lebih murah ketimbang perhotelan. Hal ini justru dapat membuat bisnis perhotelan di Samarinda kolaps. “Jika kolaps ini juga berdampak ke lapangan pekerjaan. Sementara usaha penginapan seperti guest house itu lebih sedikit menyerap tenaga kerja,” tuturnya.
Seluruh anggota Komisi I DPRD Samarinda tergabung dalam pansus guest house/home stay, indekos, hingga hotel melati dan sudah meninjau langsung seperti apa operasional usaha-usaha tersebut di lapangan pada 8 November 2023. “Dari 5 lokasi yang kami lihat memang seperti itu. Bahkan ada guest house yang punya 46 kamar dengan fasilitas layaknya hotel berbintang,” ungkapnya.
Diakui Joha, tak mudah menyusun perda ini. Di satu sisi, dewan tentu ingin mendukung pemkot dalam penataan kota namun di sisi lain DPRD juga tak ingin mematikan usaha penginapan tersebut begitu saja. Regulasi yang tengah digodok ini pun tebersit selepas Komisi I DPRD Samarinda studi banding ke Jogjakarta dan Malang beberapa waktu lalu. “Di sana ada aturannya. Jadi kami coba tiru. Dari mengklasifikasikan secara spesifik bentuk riil dari tiga jenis usaha itu sebagai batas pembeda mereka dengan bisnis perhotelan,” tutupnya. (ADV/LL)