Tebarberita.id, Jakarta – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Rabu (21/5/2025). Giat tersebut untuk membahas rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer di Kutai Timur yang akan digunakan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam operasi produksi batubara.
Ketua Komisi III Abdulloh menjelaskan latar belakang kunjungan ini. “Masyarakat terus protes karena aktivitas hauling batubara yang menggunakan infrastruktur negara menimbulkan berbagai masalah, mulai dari gangguan keamanan, polusi udara, hingga kerusakan jalan. Kami datang ke sini untuk mewakili aspirasi mereka,” ujar Abdulloh.
Menurut penjelasan Abdulloh, PT KPC telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan pengganti dan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah menyetujui kajian teknis pengalihan aset tersebut. Namun proses legalisasi di Kementerian Keuangan hingga kini masih tertunda.
“Masyarakat berdemo ke kami, mengirim surat, makanya kami datang ke Kemenkeu untuk memverifikasi kebenaran klaim PT KPC bahwa proses pengalihan sudah sampai di tahap Kemenkeu,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Kasubdit Peraturan DJKN Marheni Rumiasih menjelaskan tahapan prosedur yang harus dilalui. “Setelah melalui verifikasi dan penilaian aset oleh DJKN baik pusat maupun kanwil, masih diperlukan izin prinsip. Saat ini proses masih berada pada tahap verifikasi,” jelas Marheni.
Komisi III mendorong percepatan penyelesaian proses ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting. Selain dampak sosial aktivitas tambang terhadap masyarakat sekitar, juga perlu diperhatikan kesiapan PT KPC dalam membangun jalan pengganti serta kepastian hukum pengalihan aset negara.
Kunjungan kerja ini dihadiri seluruh anggota Komisi III DPRD Kaltim termasuk Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurrahman KA, serta anggota Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. (ADV/DPRD KALTIM)