TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 736 kali.
BERITA UTAMA

Kemenag Kecam Keras Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Tebarberita.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas mengutuk keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang memuat percakapan bertema hubungan sedarah. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan hal ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.

“Islam secara mutlak melarang segala bentuk hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram, termasuk dalam bentuk fantasi seperti ini,” tegas Arsad seperti dilansir di laman kemenag.go.id, Senin (19/5/2025).

Ia menekankan bahwa larangan ini bersifat prinsipil untuk menjaga martabat keluarga dan kelestarian fitrah manusia.

Arsad menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat tiga jenis hubungan mahram yang haram dinikahi, yaitu karena hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (semenda), dan hubungan persusuan (radha’ah). Ketentuan ini telah diatur dalam Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 39.

Kemenag juga memperingatkan dampak serius dari normalisasi hubungan sedarah, baik dari sisi medis maupun sosial. Secara medis, hubungan sedarah berisiko menyebabkan kelainan genetik pada keturunan. Sementara secara sosial dapat menimbulkan trauma, konflik keluarga, dan stigma turun-temurun.

“Jika benar-benar terjadi dalam kenyataan, terlebih melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, pelaku dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Arsad.

Ia menambahkan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenag mendorong penguatan edukasi keagamaan di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga ruang digital.

“Pemahaman yang benar tentang relasi mahram penting untuk menjaga kesucian keluarga dan membangun generasi yang beradab,” pungkas Arsad.

Grup Facebook yang memicu kontroversi ini telah dilaporkan ke pihak berwajib. Kemenag mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten-konten digital dan segera melaporkan jika menemukan konten serupa. (*)

Related posts

Bawaslu Kalimantan Timur Buka Lomba Menulis Artikel

admin

Ketua MPU Aceh Minta Pemerintah Evaluasi Larangan Sunat Perempuan

admin

Harga Minyak Dunia Nyungsep Sejak Februari 2022

admin