TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 948 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Tak Lagi Relevan, Perda Perlindungan Anak Direvisi

Joko Wiratno

Tebarberita.co, Samarinda – Peraturan Daerah (perda) 10/2013 tentang Perlindungan Anak di Samarinda dianggap sudah tak lagi relevan. Revisi sudah digulirkan sejak perubahan perda ini dituangkan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2023.

Menurut Anggota Komisi IV Joko Wiratno, perda tersebut belum menuangkan kebijakan pemenuhan kebutuhan anak seperti regulasi teranyar dalam perlindungan anak. “Di perda lama hanya menuangkan perlindungan. Tidak menyertakan pemenuhan kebutuhannya. Ini jadi alasan merevisi,” jelasnya, Jumat (26/5/2023)

Pemenuhan kebutuhan anak yang perlu dituangkan, lanjut dia, berbentuk tersedianya ruang terbuka yang ramah anak yang tersebar se-Samarinda atau di fasilitas publik milik pemerintah. Perubahan perda ini perlu dikebut untuk mengimbangi misi pemerintah untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota layak anak.

Beberapa usul untuk mengakomodasi pemenuhan kebutuhan anak tersebut sudah diajukan Komisi IV ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda. “Usulnya juga menyesuaikan UU anak terbaru,” sambungnya.

Politikus PAN ini berharap dengan hadirnya regulasi yang telah direvisi ini bisa memperkuat perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak di Samarinda. Tak hanya, kepastian hukum dan pendampingan bagi anak yang jadi korban kekerasan. “Jika disahkan, aturan ini bisa menekan kasus-kasus yang melibatkan anak jika diimplementasikan dengan baik,” singkatnya. (ADV/LL)

Related posts

Setiap Tahun Program Rumah Layak Huni Dianggarkan

admin

Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP dengan UPTD PUPR-PERA Bahas Pembangunan Jalan di Berau

admin

Lurah Maluhu Siap Luncurkan Program “Buah Jambu” untuk Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

admin