tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 610 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Fasilitasi Tata Kelola Pedagang di Polder Air Hitam

Iswandi

Samarinda, Tebarberita.id – Ramainya pedagang UMKM di polder Air Hitam menjadi fenomena baru di Samarinda. Komisi II DPRD Samarinda coba memfasilitasi untuk mengatur keberadaan para pelaku usaha.

Fungsi kawasan awalnya sebagai kolam retensi pengendali banjir, namun belakangan berubah jadi wadah bersantai bagi warga. Sehinhga memantik beberapa pelaku usaha untuk berjualan di area polder.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat, 23 Oktober 2026 siang, Komisi II menghadirkan pihak terkait untuk mencari jalan keluar. Hasilnya untuk sementara, pengelolaan diatur oleh pihak Kelurahan Air Hitam dan mendata tiap pedagang agar tidak semakin menjamur.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut kondisi di areal polder kini sudah semakin ramai. Bahkan saat komisi II meninjau kawasan tersebut di awal tahun jumlah yang terdata masih sekitar 60 pedagang. Kini jumlahnya melonjak drastis menjadi 200 lebih pedagang. “Jika tidak diatur dengan cepat kondisi ini bisa mendatangkan persoalan sosial,” ujar Iswandi, sesaat usai memimpin rapat.

Langkah yang diambil dari RDP tersebut adalah meminta kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk mengatur tata kelola sementara. Beberapa hal memang sudah diatur, seperti batas jam operasional hingga urusan kebersihan lokasi.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pihak kelurahan juga diminta untuk mendata jumlah pedagang. Agar pedagang di areal tersebut tidak semakin menjamur. Karena untuk jangka panjang, Pemkot Samarinda akan menyiapkan lokasi khusus untuk para pedagang dan mengatur agar tidak mengganggu fungsi kawasan. “Karena tentu saja fungsi utamanya untuk pengendalian banjir. Jadi sebelum nanti bermasalah, lebih baik kami atur terlebih dahulu,” sebutnya.

Persoalannya saat ini masih tidak tersedianya anggaran untuk relokasi pedagang di sekitar kawasan polder untuk membangun fasilitas yang direncanakan. Iswandi juga menyebut, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur pedagang di kawasan tersebut. Karena itu, status pedagang masih dianggap belum resmi dan perlu penataan lebih lanjut.
“Makanya nanti mulai diatur supaya tidak ada penertiban yang tidak humanis dan mencederai rasa keadilan bagi rakyat kecil,”  tandasnya. (adv/mic)

Related posts

Dukungan Dispora Kutim Bagi Pencak Silat Dapat Apresiasi

admin

Saefuddin Zuhri Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis

admin

Mashari Rais Sosper Pencegahan Narkotika di Lingkungan Pelajar

admin