TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 815 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Saefuddin Zuhri Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis

Saefuddin Zuhri saat Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah 1 Kota Samarinda, Minggu (16/10/22).

Tebarberita.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di SMPN 21 Samarinda, Minggu (16/10/22). Dalam kesempatan ini, Saefuddin Zuhri mengatakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” kata Saefuddin Zuhri kepada puluhan warga yang hadir.

Disebutkannya, masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya Perda tentang bantuan hukum bagi warga khususnya masyarakat dipinggiran kota.

“Bantuan hukum itu secara gratis. Sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu,” ucap Saefuddin Zuhri menjelaskan.

Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu memenangkan suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum. Dijelaskannya, meskipun Perda ini masih dalam proses sosialisasi, pihaknya akan menetapkan aturan daerah tersebut dapat diakses masyarakat di akhir tahun ini.

“Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini sebagai jika mendapat perkara hukum,” sambungnya.

Sosper yang dipandu oleh Raja Ivan Sihombing,SH dan menghadirkan narasumber di bidang hukum Dr.Isnawati,SH.MH memaparkan secara detail berkaitan dengan aturan ini. Dr.Isnawati menuturkan, selama ini stigma masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum itu memerlukan biaya tinggi,maka sosialisasi terkait perda ini tentu memberikan pandangan yang lebih tepat, bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak semua warga negara.

“Pentingnya pemahaman hukum adalah satu upaya untuk terbentuknya masyarakat yang baik, yang taat dengan hukum itu sendiri,dari sosialisasi ini diharapkan pemahaman tentang hukum masyarakat akan menjadi lebih baik,” ujar Isnawati. (ADV)

Related posts

Ketua Komisi IV Kunjungi Salo Cella, Desa Rawan Bencana

admin

Disperindagkop Kaltim Diminta Jaga Stok Kebutuhan Pokok

admin

Sidak Komisi II DPRD, Suwanto Tagih Janji Pemkot Realisasi Pembangunan Pasar Klandasan

admin