tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 631 kali.
KUTAI BARAT

Diskominfo Kaltim Dorong Kutai Barat Perkuat Uji Konsekuensi Informasi Publik

Kantor Diskominfo Kubar

Samarinda, Tebarberita.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat didorong memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui penerapan uji konsekuensi yang objektif dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diperlukan untuk memastikan informasi yang dikecualikan memiliki dasar yang jelas tanpa mengurangi hak masyarakat memperoleh informasi terbuka.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Barat di Ruang WIEK Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/10/2026).

Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengatakan uji konsekuensi menjadi bagian penting dalam penanganan permohonan informasi dari masyarakat. Menurutnya, meskipun keterbukaan informasi merupakan hak publik, terdapat jenis informasi tertentu yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Uji konsekuensi menjadi salah satu benteng kita ketika ada permohonan informasi. Tidak semua data bisa diberikan, karena ada informasi yang memang dikecualikan. Namun, pengecualian itu harus memiliki dasar dan alasan yang kuat,” ujarnya.

Ririn juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam merespons permohonan informasi dapat memicu sengketa di Komisi Informasi. Karena itu, badan publik perlu memberikan tanggapan tepat waktu serta menjelaskan alasan secara jelas apabila informasi yang diminta tidak dapat diberikan.

“Kalau data tersebut tidak bisa diakses atau diberikan, kita harus mampu menjelaskan alasannya secara kuat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai keterlambatan merespons justru menjadi persoalan yang berujung pada sengketa informasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Kutai Barat, Yuli Permata Mora, menekankan bahwa penetapan informasi yang dikecualikan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau kehati-hatian yang berlebihan. Setiap keputusan harus melalui pengujian yang mempertimbangkan konsekuensi apabila informasi dibuka maupun dirahasiakan.

“Pengecualian informasi tidak boleh ditetapkan karena kehati-hatian yang berlebihan atau kebiasaan semata. Setiap informasi yang akan dikecualikan harus melalui uji konsekuensi, dengan mempertimbangkan dampak apabila informasi dibuka maupun ditutup, serta tetap mengutamakan kepentingan publik,” ujar Yuli.

Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo Kaltim mendukung penguatan koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Koordinasi itu diharapkan dapat memperbaiki proses penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan sekaligus memastikan setiap penetapan dilakukan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penerapan uji konsekuensi yang tepat dan respons pelayanan informasi yang lebih tertib, badan publik diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan informasi yang dikecualikan dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. (*)

Related posts

Hardiknas 2022, PGRI Bongan Gelar Sejumlah Kegiatan

admin

Pemkab Kutai Barat Matangkan Persiapan Program Umrah 2026, Keberangkatan Ditargetkan Akhir November

admin

Disdikbud Kutai Barat Perkuat Peran Guru BK dalam Pencegahan Perundungan di Sekolah

admin