Sendawar, Tebarberita.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dengan memasukkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual, penyesuaian harga dasar tanah dan tanaman, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna XIV Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat, Senin (19/10/2026).
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan pada rapat tersebut, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dalam menyusun agenda pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Salah satu rancangan yang diusulkan adalah Raperda tentang Fasilitasi Pembentukan Kekayaan Intelektual. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan potensi kekayaan intelektual masyarakat, termasuk melalui pendampingan serta fasilitasi proses pendaftaran.
Pemkab Kutai Barat juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Penetapan Harga Dasar Tanah dan Tanam Tumbuh di wilayah kabupaten tersebut.
Perubahan regulasi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan harga dasar dengan perkembangan kondisi terkini, termasuk dinamika pasar, inflasi, pembangunan infrastruktur, investasi, dan produktivitas tanaman.
Adapun usulan ketiga berupa Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penyempurnaan aturan ini diharapkan memperkuat upaya pengendalian kebakaran, termasuk kebakaran hutan dan lahan, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Selain tiga rancangan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan pencantuman tiga rancangan peraturan daerah yang bersifat kumulatif terbuka terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Propemperda 2027. Pengusulan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembentukan regulasi, pemerintah daerah menekankan perlunya kesesuaian antara landasan hukum, kebutuhan pembangunan, dan aspirasi masyarakat. Setiap peraturan diharapkan memiliki substansi yang jelas serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Pemkab Kutai Barat juga meminta dukungan DPRD untuk mempercepat pembahasan berbagai Raperda yang masih berproses, terutama regulasi yang dinilai mendesak dan dibutuhkan masyarakat. Meski demikian, percepatan tersebut harus tetap disertai ketelitian dalam pembahasan dan kepatuhan terhadap kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kesepakatan Propemperda 2027, pemerintah daerah berharap sinergi dengan DPRD dapat memperkuat landasan hukum pembangunan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.
Agenda legislasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah dalam mewujudkan Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradab. (*)

