Jakarta, Tebarberita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan empat pemohon. Mahkamah menilai argumentasi dalam permohonan tersebut secara substansial sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus.
Putusan Nomor 331/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta pada Kamis (15/10/2026). Keempat pemohon dalam perkara ini adalah Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan pengaturan ambang batas persentase minimal tetap diperlukan dalam pengusulan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik.
Mahkamah juga berpandangan bahwa penghapusan persyaratan dukungan minimal bagi calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat dilakukan begitu saja. Pertimbangannya berkaitan dengan keberadaan calon perseorangan yang tidak boleh dibebani persyaratan lebih berat dibandingkan calon dari jalur partai politik.
Ridwan menjelaskan, meskipun para pemohon menggunakan dasar pengujian tambahan, substansi argumentasi mereka dinilai tidak berbeda dari permohonan sebelumnya.
“Sekalipun dalam permohonan a quo, para Pemohon menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan menambahkan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian untuk menguji kembali norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, namun setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil-dalil para Pemohon telah ternyata secara substansi permohonan para Pemohon a quo sama dengan substansi Permohonan Nomor 90/PUU-XXIII/2025,” kata Ridwan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pemohon Persoalkan Pembatasan Pencalonan
Sebelum putusan dibacakan, para pemohon mempersoalkan ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya telah mendapatkan pemaknaan konstitusional melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 September 2026, Muhamad Riziq Maulana menilai ketentuan tersebut mengubah hasil suara pemilih dalam pemilu legislatif menjadi instrumen pembatasan pencalonan kepala daerah.
Ia juga berpendapat bahwa banyaknya pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 menunjukkan aturan ambang batas belum cukup mendorong munculnya alternatif kandidat. Menurut para pemohon, penurunan ambang batas pencalonan juga belum menyelesaikan persoalan dominasi koalisi besar yang dapat membatasi jumlah pasangan calon.
“Penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah pada hakikatnya telah menggunakan satu hak pilih rakyat untuk dua tujuan yang berbeda. Akibatnya suara rakyat tidak hanya berfungsi membentuk lembaga perwakilan, tetapi juga dijadikan instrumen pembatasan hak pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, yang barangkali tidak pernah dikehendaki maupun disadari oleh pemilih,” kata Muhamad Riziq Maulana.
Pemohon lainnya, Kanda Nilam Mustika, menilai persyaratan tersebut membatasi hak partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Dampaknya, menurut dia, dapat mengurangi pilihan yang tersedia bagi pemilih dalam pemilihan kepala daerah.
“Sehingga pembatasan hak partai politik juga berdampak pada hak konstitusional pemilih, ketentuan tersebut juga bertentangan prinsip pemilihan kepala daerah yang demokratis karena hanya memberikan kesempatan pada sebagian partai politik saja untuk mengajukan calon,” kata Nilam.
Berdasarkan argumentasi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, setelah memeriksa substansi permohonan dan pertimbangan hukum yang diajukan, Mahkamah menolak permohonan keempat pemohon seluruhnya. (*)

