TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 628 kali.
NASIONAL

Pengadilan Tinggi Singapura Kembali Tolak Permohonan Tersangka Korupsi E-KTP

Ilustrasi

Singapura, Tebarberita.id — Pengadilan Tinggi Singapura kembali menolak permohonan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po yang berupaya menangguhkan proses ekstradisinya ke Indonesia. Putusan tertulis tersebut dikeluarkan pada 17 Agustus 2026.

Tannos sebelumnya meminta pengadilan menolak atau menunda permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia dengan alasan permintaan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum. Namun, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menolak dalil Tannos bahwa permintaan ekstradisi Indonesia tidak didukung surat perintah penangkapan yang telah disahkan secara sah.

Tannos ditangkap pada Januari 2025 oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura setelah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang disebut bernilai sekitar Rp2,3 triliun atau US$165 juta.

Sebelumnya, Tannos juga mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan dengan alasan kondisi kesehatannya. Namun, permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Singapura.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai kondisi medis Tannos masih dapat ditangani secara layak oleh lembaga pemasyarakatan Singapura. Pengadilan juga mempertimbangkan risiko dirinya melarikan diri.

Selain itu, Tannos pernah meminta izin untuk mengajukan peninjauan yudisial terhadap keputusan Menteri Hukum Singapura yang menerbitkan pemberitahuan resmi sehingga proses persidangan ekstradisi dapat dilanjutkan.

Permohonan tersebut juga ditolak Pengadilan Tinggi. Pengadilan menilai bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya dasar kecurigaan yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut.

KPK Sambut Putusan Pengadilan Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan terbaru Pengadilan Tinggi Singapura. KPK menilai keputusan tersebut dapat membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi Tannos ke Indonesia.

“KPK tentu mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tanos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Budi berharap perkembangan proses hukum Tannos di Singapura terus berjalan positif hingga tersangka kasus e-KTP tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia.

Menurut dia, kepulangan Tannos akan memungkinkan KPK melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tanos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” ujarnya.(*)

Related posts

Tahun Terakhir Kabinet, Jokowi Minta Genjot Belanja Pemerintah

admin

199 Desa di Kaltim Belum Berlistrik, di Kubar Terbanyak

admin

Terbit Aturan Baru soal Biaya Perjalanan Dinas PNS, Berlaku Mulai 2024

admin