Jakarta, Tebarberita.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta adanya kenaikan denda tilang hingga 150 persen.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Wibowo menegaskan kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga kini tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui perangkat ETLE statis maupun ETLE mobile.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (07/08/2026).
“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150% adalah informasi yang tidak benar.”
Menurut Wibowo, Korlantas Polri tetap berkomitmen mengembangkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi sebagai upaya mewujudkan proses penindakan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa petugas di lapangan masih memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Langkah tersebut bersifat terbatas, selektif, dan situasional, serta bukan pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar dia.
Korlantas menyebut sejumlah pelanggaran yang dapat dikenai penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi maraknya informasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” kata Wibowo. (*)
