Jakarta, Tebarberita.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kedeputian Penindakan mengusut secara menyeluruh dugaan pemerasan yang melibatkan pegawai administrasi Sekretariat Pimpinan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Dewas juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pegawai maupun pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan proses penyidikan harus dilakukan secara transparan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan barang bukti yang dimiliki penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para tersangka akan menjadi salah satu kunci untuk mengetahui sejauh mana jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya,” kata Benny, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas ruang lingkup perkara.
“Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya. Jadi mari kita tunggu nanti hasilnya dari proses pembuktian itu.”
Kasus tersebut turut memunculkan dugaan bahwa praktik serupa kemungkinan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi melibatkan korban lain selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Setya Budi Dias diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK sebagai pegawai administrasi Sekretariat Pimpinan. Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai ajudan mantan Pimpinan KPK Alexander Marwata.
Selain mendorong pendalaman penyidikan, Dewas KPK juga meminta Kedeputian Penindakan memberikan akses untuk memeriksa Dias. Pemeriksaan itu diperlukan sebagai bahan evaluasi internal guna mengidentifikasi celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan dugaan pemerasan terjadi.
“Untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” kata Benny.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ketua Dewas KPK Gusrizal menyebut lembaganya kemungkinan tidak memiliki kewenangan untuk memproses pelanggaran etik terhadap Dias karena yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kondisi tersebut, KPK berpotensi hanya mengembalikan Dias kepada institusi Polri, sementara Dewas sebatas melakukan pemeriksaan untuk kepentingan evaluasi kelembagaan.
Saat ini, Setya Budi Dias telah ditahan setelah ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang.
Ia menjadi tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (*)
