TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 639 kali.
NASIONAL

KPK Periksa Pengusaha Perhiasan dan Tambang dalam Pengembangan Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari

Jakarta, Tebarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pengusaha perhiasan dan perusahaan tambang batu bara dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil empat saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (28/7/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Keempat saksi yang diperiksa terdiri atas Direktur PT Lembuswana Perkasa Dwi Wachyu Noor Afiah A, Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa Kee Young Oh, pemilik Queen Jewellery & Little’ One Baby Jewelry Heryanto Suryadinata, serta pemilik Lynette Jeweller Kimberly Lynette Suryadinata.

KPK menjelaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi berupa kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan ketika Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Penyidik menduga aliran dana gratifikasi tersebut disalurkan melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada sejumlah pihak. Dugaan itu masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi serta penelusuran aliran dana.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi. Meski demikian, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti yang telah diamankan meliputi uang sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang melibatkan Rita Widyasari. (*)

Related posts

Tunjangan Khusus untuk ASN di IKN Berlaku Juli 2024

admin

JMSI Deklarasi Kebangsaan di Nol Kilometer Indonesia

admin

Peneliti Soroti Kembalinya Sentralisme Kekuasaan, Daerah Kehilangan Daya Tawar

admin