TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 630 kali.
HUKUM NASIONAL

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Rp30 Miliar di Antaranya untuk Renovasi Rumah dan Biaya Pernikahan

Jakarta, Tebarerita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2016–2023, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan Ma’ruf langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap MC [Ma’ruf Cahyono] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (09/07/2026) seperti dilansir bloombergtechnoz.com.

Dalam penyidikan, KPK menduga Ma’ruf memegang peran strategis dalam proses pengadaan di Setjen MPR dengan menunjuk dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penyidik juga menduga Ma’ruf memanfaatkan seorang kepercayaannya bernama Zakaria untuk berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha yang berminat menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Menurut KPK, para calon penyedia jasa terlebih dahulu diminta menyerahkan biaya yang disebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebelum memperoleh pekerjaan. Nilai yang diminta diperkirakan mencapai sekitar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan.

Dari mekanisme tersebut, Ma’ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

Selain itu, penyidik menduga Ma’ruf mengarahkan staf yang menangani pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya atau berdasarkan arahan Zakaria.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk akun perdagangan saham (trading) yang diberikan oleh salah satu rekanan pemenang proyek di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Penyidik turut menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International, yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun trading tersebut, Ma’ruf diduga menerima dana sebesar Rp16,4 miliar sepanjang 2021 hingga 2022.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ujarnya.

KPK menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, seluruh penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta, sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, telepon seluler Samsung Galaxy Z Fold senilai sekitar Rp20 juta, dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar ketentuan mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

“Sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujar Ma’ruf. (*)

Related posts

Sah! UU ASN Larang Instansi Pemerintah Rekrut Honorer

admin

Program Magang Nasional untuk Lulusan Perguruan Tinggi, 6 Bulan Digaji Pemerintah

admin

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Praduga Tak Bersalah dan Sikap Kooperatif dalam Perkara Kuota Haji

admin