TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 755 kali.
KALIMANTAN TIMUR PENDIDIKAN

Fakta Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Jalur Mutasi, Tim Verifikator SPMB SMA Negeri di Samarinda Perlu Diverifikasi

Pengumuman SPMB 2026 SMA Negeri 1 Samarinda di laman smpb-samarinda.kaltimprov.go.id.

Samarinda, Tebarberita.id – Dugaan pelanggaran terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun 2026/2027 di sejumlah SMA Negeri di Kota Samarinda mendapat sorota tajam dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Sorotan penting mengarah terhadap penerimaan murid baru yang masuk lewat jalur mutasi di empat sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, yakni SMA Negeri 1 Samarinda, SMA Negeri 2 Samarinda, SMA Negeri 3 Samarinda, dan SMA Negeri 5 Samarinda.

Baca:

LIPUTAN INVESTIGASI: Dugaan SPMB SMA 2026 di Samarinda Sengaja Tabrak Aturan, Jalur Mutasi Banyak Diisi Murid Lokal (Bagian 1)

LIPUTAN INVESTIGASI (BAGIAN 2): Dugaan Pelanggaran SPMB 2026 di SMA Negeri Samarinda, Jalur Mutasi Didominasi Murid Asal SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2

Keempat sekolah tersebut diduga memainkan persyaratan jalur mutasi perpindahan tugas orang tua/wali, yang di antaranya mensyaratkan adanya perpindahan tugas orang tua/wali murid. Perpindahan tugas itu berdampak pada berpindahnya domisili baik calon murid dan orang tuanya ke tempat domisili yang baru atau ke luar daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, terutama Pasal 23 Ayat 1 yang menyebutkan “Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali”. Syaratnya adalah SK kepindahan tugas dari instansi tempat bekerja, dan surat keterangan domisili yang paling lama satu tahun diterbitkan Disdukcapil setempat.

Daftar murid dari jalur mutasi yang diterima di SMA Negeri 1 Samarinda, sebagian besar berasal dari murid SMP Negeri 1 Samarinda dan murid dari sekolah asal Samarinda. Sumber: spmb-samarinda.kaltimprov.go.id

Sementara keempat sekolah itu 60 sampai 70 persen menerima murid jalur mutasi dari murid yang bersekolah atau berasal dari SMP/MTS di Samarinda. Sehingga muncul dugaan terjadinya maladministrasi dalam persyaratan yang bertentangan dengan peraturan.

Persyaratan penerimaan murid baru dari jalur mutasi yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tersebut telah diadopsi oleh sejumlah provinsi di Indonesia dan dituangkan dalam petunjuk teknis SPMB 2026/2027.

Misalanya provinsi Jawa Timur, jalur mutasi untuk perpindahan tugas orang tua/wali harus diisi oleh murid luar daerah, minimal perpindahan antar kabupaten/kota dan luar provinsi Jawa Timur. Hal itu dipertegas dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA dan Satuan Pendidikan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

Kemudian juknis SPMB 2026/2027 Provinsi Bengkulu, Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: O.150.Dikbud.Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA/SMK/SLB Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2026/2027, menjelaskan Jalur mutasi diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota dalam provinsi atau antarprovinsi.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 Tentang Juknis SPMB, penerimaan jalur mutasi disediakan untuk perpindahan domisili orang tua/wali calon murid baru yang pindah tugas, baik itu antar kota dalam Provinsi Jakarta maupun dari luar Jakarta, dan harus mengantongi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 400.3.12.0/61.PK3, menjelaskan, sekolah menerima jalur mutasi untuk perpindahan tugas dari kabupaten/kota dan luar provinsi NTT.

Dari juknis-juknis yang telah diimplementasikan itu, maka sudah jelas jika jalur domisili disediakan untuk murid setempat atau murid dalam daerah, satu kota atau satu kabupaten. Kemudian jalur mutasi disediakan untuk calon murid dari luar daerah atau di luar domisili yang kuotanya maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

TRC PPA Kalimantan Timur menilai, lolosnya murid-murid yang mendaftar dari jalur mutasi terutama yang berasal dari sekolah di Samarinda tidak lepas dari tim verifikasi di masing-masing sekolah. Tim verifikator sekolah tidak melibatkan pihak eksternal. Sehingga patut diduga verifikasi hanya dilakukan seacara “diam-diam”. Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun mengamini hal itu. Ia mengatakan, verifikasi administrasi murid baru dapat mengadopsi sistem dalam seleksi calon siswa (casis) Polri.

“Saya setiap tahun terlibat dalam verifikasi penerimaan casis Polri di Polresta Samarinda. Di situ ada pengawas eksternal. Ada verifikasi secara online dan verifikasi manual. Jadi kalau di sekolah atau SPMB ini harus ada dari disdukcapil, disdik, kalau ada sertifikat prestasi maka harus ada pihak terkait lainnya, misalnya koni dan lainnya. Jadi di situ diteliti. Kalau verifikasi cuma dari sekolahan ya wassalam,” kata Rina Zainun yang baru-baru ini mengadvokasi puluhan aduan dari orang tua terkait gagalnya calon siswa masuk SMP negeri di Samarinda.

Tim verifikasi yang melibatkan pihak eksternal bertujuan agar penerimaan calon murid baru lebih transparan dan akuntabel dihadapan publik. Menurut Rina Zainun, verifikasi ketat ala casis Polri dapat diadopsi dengan mempertimbangkan hasil yang lebih memuaskan banyak pihak.

“Memang kalau seperti casis Polri agak ribet dan waktunya agak lama, tapi biar semuanya clear and clean,” kata Rina menegaskan.

Seperti saat masuk masa daftar ulang saat ini, tim verifikator yang melibatkan pengawas eksternal dapat secara bersama-sama memverifikasi secara manual persyaratan administrasinya di sekolah.

“Setelah tim verifikasi manual ini bekerja, maka berikutnya rapat bersama di situ ada banyak pihak dan polri rapat bersama untuk memutuskan memenuhi syarat atau tidak caon murid. Misalnya domisili, kalau masa domisilinya itu kurang sehari saja, itu langsung TMS,” kata Rina menegaskan.

Rina Zainun juga menduga, juknis SPMB di Kalimantan Timur sengaja dibuat tidak detail secara teknis dengan tujuan tertentu.

“Saya juga menduga aturannya sengaja dibuat abu-abu. Jalur mutasi dari sekolah di Samarinda itukan merugikan warga lama yang berdomisili di situ. Jadi saya setuju kalau verifikatornya diverifikasi,” tandas Rina.

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur yang mengawasi pelayanan publik di bidang pendidikan tampaknya belum langsung mengambil tindakan. Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Timur, Adjrin mengatakan masih menelusuri dugaan maladministrasi di empat SMA negeri di Samarinda tersebut.

“Saya ini dan teman-teman sebenarnya belum mau berkomentar, karena masih kita telusuri dulu. Kan banyak ni teman dari guru-guru juga,” kata Adjrin.

Meski begitu, jika dugaan terjadinya maladministrasi terhadap pesryaratan pada jalur mutasi di empat SMA negeri di Samarinda itu terbukti, Adjrin mengatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau benar-benar terjadi ini benar pelangaran, harus ada sanksi. Saya pikir dalam SPMB ini yang bertanggung jawab ya kepala sekolah dan kepala dinas,” ujarnya.

Ajrin berpendapat, untuk mencegah kejadian berulang, maka, kata dia, tim verifikasi perlu diperbaiki.

“Memang inikan SPMB nanti kita evaluasi, tapi saya kira juga penting tim verifikasi ini juga dievaluasi,” katanya menyambung.

Daftar murid dari jalur mutasi yang diterima di SMA Negeri 2 Samarinda, sebagian besar berasal dari murid SMP Negeri 2 Samarinda dan murid dari sekolah asal Samarinda. Sumber: spmb-samarinda.kaltimprov.go.id.

Jika merujuk juknis SPMB yang sudah ada di Kalimantan Timur, Disdikbud Povinsi Kalimantan Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Tahun 2026 telah menerbitkan Prosedur Operasional SPMB SMA, SMK, dan SLB Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2026/2027. Melalui prosedur operasional ini, di Kota Balikpapan, penerimaan calon murid baru melalui jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua), calon murid harus memiliki Kartu Keluarga berasal dari luar daerah domisili yang belum satu tahun.

Terkait dugaan maladministrasi dalam penerimaan murid jalur mutasi, Plt Kepala SMA Negeri 1 Samarinda, Syawal Arifin dan Plt Kepala SMA Negeri 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu saat keduanya dikonfirmasi hingga laporan ini dipublikasikan tidak memberikan tanggapan.

Namun, seperti diberitakan sebelumnya, empat SMA Negeri di Samarinda dalam SPMB 2026/2027 tahap 1 untuk jalur mutasi perpindahan tugas orang tua/wali (luar daerah), murid-murid yang diterma melalui jalur ini sebagian besar berasal dari sekolah di Samarinda atau mereka yang tiga tahun telah bersekolah di Samarinda di SMP/MTS. Seperti di SMA Negeri 1 Samarinda 78,5 persen murid dari sekolah di samarinda, SMA Negeri 2 Samarinda 61,5 persen murid dari sekolah di samarinda, SMA Negeri 3 Samarinda 68,7 persen murid dari sekolah di samarinda, SMA Negeri 5 Samarinda 68,4 persen murid dari sekolah di Samarinda. Jika dikelompokkan lagi, murid-murid itu sebagian besarnya berasal dari SMP Negeri 1 Samarinda dan SMP Negeri 2 Samarinda. Dari data-data tersebut, maka wajar jika masyarakat menduga telah terjadi praktik maladministrasi dalam penerimaan murid pada jalur mutasi, khususnya di empat sekolah tersebut. (hk)

Related posts

Tahun Ini 1.174 Orang dari Kaltim Berangkat Haji

admin

Pengusaha Nahdliyin di Kaltim Diajak Bersinergi

admin

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H: Pekan Awal Ramadan Siswa Belajar di Rumah

admin