Jakarta, Tebarberita.id – Perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar bersama pimpinan DPR RI dan manajemen kedua perusahaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan manajemen GoTo dan Grab terkait penerapan tarif komisi baru bagi layanan ojek online roda dua yang selama ini menjadi perhatian para mitra pengemudi.
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut kemudian mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menjelaskan secara langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada para mitra pengemudi.
Perwakilan GoTo menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online, sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.
“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.
GoTo selanjutnya mengumumkan bahwa Gojek Indonesia akan mulai memberlakukan komisi 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai 1 Juli 2026.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya juga akan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan GrabBike.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Kebijakan penurunan komisi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Sebelumnya, regulasi yang berlaku membatasi potongan atau komisi platform transportasi online sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan ketentuan baru tersebut, komisi yang dipungut perusahaan aplikasi turun menjadi 8 persen.
Penurunan komisi ini disambut positif karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan jutaan mitra pengemudi ojek online di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, para pengemudi terus mendorong pengurangan potongan aplikasi seiring meningkatnya biaya operasional.
Kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan pengemudi dalam sejumlah forum, termasuk saat peringatan Hari Buruh 2026. Pemerintah bersama perusahaan platform digital kemudian merespons tuntutan tersebut melalui regulasi baru yang mengatur besaran komisi.
Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah berharap tercipta ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para mitra pengemudi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (*)
