TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 639 kali.
NEWS

Indonesia Terbitkan 1.274 Golden Visa untuk Investor, Terbanyak dari AS dan China

Tebarberita.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi investasi sebesar Rp52,1 triliun melalui program Golden Visa sejak resmi diluncurkan pada 25 Juli 2024 hingga 18 Mei 2026. Nilai tersebut diperoleh dari penerbitan sebanyak 1.274 Golden Visa kepada investor dan talenta global.

Kontribusi investasi terbesar berasal dari kategori investor perusahaan, disusul investor individu tanpa mendirikan perusahaan dan investor individu yang membangun usaha di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan program Golden Visa menjadi bagian dari transformasi kebijakan keimigrasian Indonesia yang dirancang lebih progresif dan mampu bersaing di tingkat global.

“Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan,” tutur Hendarsam belum lama ini di Jakarta.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, investasi terbesar tercatat berasal dari kategori Golden Visa Investor Perusahaan (Index E28D) dengan nilai mencapai sekitar Rp50,88 triliun. Sementara Golden Visa Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan (Index E28C) menyumbang sekitar Rp179,3 miliar, dan kategori Investor Individu Mendirikan Perusahaan (Index E28B) mencapai sekitar Rp130,2 miliar.

Dari sisi kewarganegaraan, warga negara Amerika Serikat tercatat menjadi pemegang Golden Visa terbanyak dengan 160 orang. Posisi berikutnya ditempati warga negara Tiongkok sebanyak 147 orang, disusul Taiwan dengan 110 orang. Data tersebut dinilai menunjukkan meningkatnya daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, pusat bisnis regional, sekaligus lokasi hunian jangka panjang.

Program Golden Visa menawarkan sejumlah kemudahan bagi investor dan talenta global, di antaranya izin tinggal selama lima hingga sepuluh tahun, tanpa keharusan memiliki penjamin di Indonesia, fasilitas membawa keluarga, hingga layanan prioritas keimigrasian yang lebih cepat.

Selain menyasar investor perusahaan dan individu, skema Golden Visa juga diperuntukkan bagi global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks warga negara Indonesia dan keturunannya, hingga investor di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat investasi, transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Meski berorientasi pada peningkatan investasi, Hendarsam menegaskan pelaksanaan Golden Visa tetap mengedepankan prinsip selective policy guna menjaga aspek keamanan dan kepatuhan hukum.

“Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” tutup Dirjen Imigrasi. (*)

Related posts

Seruni Catering Samarinda Gelar Khitanan dan Tasyakuran 

admin

Pengemudi Ojol Dikira Intel di Makassar Dikeroyok Hingga Tewas, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

admin

Cadangan Energi Thorium Indonesia Cukup untuk Seribu Tahun

admin