Tebarberita.id, Tangerang – Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meluncurkan program inovatif “Layanan Sertipikat Keliling” untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen pertanahan. Program ini dirancang khusus menjangkau warga di daerah terpencil dan padat penduduk yang kesulitan mengakses kantor BPN.
“Kami ingin layanan pertanahan bisa lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Layanan Sertifikat Keliling ini menjawab kebutuhan itu,” tegas Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat meninjau langsung pelayanan di Kecamatan Kosambi, Rabu (23/7/2025).
Fitur Layanan Sertipikat Keliling
Layanan mobil keliling ini memungkinkan warga mengurus berbagai kebutuhan pertanahan, termasuk:
- Pendaftaran sertipikat baru (PBT)
- Balik nama/alih hak kepemilikan
- Perubahan data sertipikat
- Pengecekan dan permintaan salinan warkah
- Konsultasi masalah pertanahan
Cara Mengakses Layanan
Pantau jadwal melalui media sosial @kementerian.atrbpn atau website atrbpn.go.id
- Siapkan dokumen (KTP, KK, bukti kepemilikan tanah)
- Datang ke lokasi layanan sesuai jadwal
- Ikuti proses verifikasi oleh petugas BPN
Keunggulan Program
- Hemat waktu dan biaya transportasi ke kantor pusat
- Jangkauan luas hingga daerah terpencil dan pesisir
- Proses transparan dikelola langsung petugas resmi
Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Pengaduan BPN di 0811-1068-0000 untuk informasi lebih lanjut. Program ini merupakan terobosan BPN dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik di sektor pertanahan. (*)